Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Puspen Kejagung)

Hukum

Nadiem Sebut Isu Penghasilan Rp6 Triliun Salah Baca SPT

SENIN, 09 MARET 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengklarifikasi isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Maret 2026. 

“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah ini hal yang sangat lucu. Sidang kan sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, 5 tahun sebelum jadi menteri," ungkap Nadiem.


"Semua sahamnya, itu sahamnya tidak pernah kemana-mana dari 2015. Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan 6 triliun. Itu salah baca SPT,” sambungnya di persidangan.

Dia menjelaskan angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang ia terima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. 

Pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

"Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5% dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," katanya. 

Nadiem menambahkan bahwa 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan membayar pajak yang sama pada tahun tersebut.
Lebih lanjut, Dia membantah keras adanya penjualan saham pada tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (IDX) memberlakukan larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama 8 bulan setelah IPO. 

"Jadi mustahil saya menjual saham di 2022," tegasnya.

Terkait isu lain yang menyebutkan adanya angka Rp809 miliar, Nadiem juga menepisnya karena angka tersebut sama sekali tidak tercantum di dalam SPT miliknya. 

Ia memastikan bahwa seluruh asetnya telah dilaporkan secara transparan dan terbuka, di mana data antara SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selalu cocok. 

Pendiri Gojek itu juga menekankan bahwa isu-isu seputar harta kekayaan ini tidak memiliki kaitan dengan materi dakwaan pada perkara pengadaan Chromebook.

“Lebih lucunya lagi adalah bahwa dibilang ada yang 809M itu dalam SPT, padahal dimanapun di SPT saya tidak ada sama sekali. Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan. SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK. Jadi apa yang dimasukkan ke tuduhan? Apakah yang dimaksud saya melaporkan korupsi tersebut? Apalagi setelah itu saya membayar pajak atas korupsi itu kan tidak masuk akal,” pungkas Nadiem.

Sementara itu, pada agenda persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak distributor dan vendor. 

Berdasarkan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya hubungan maupun keterlibatan Nadiem dalam aktivitas pengadaan Chromebook tersebut. Pihak penasehat hukum menilai kesaksian para distributor dan vendor ini tidak berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya