Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Sarjan Kasih Rp1 Miliar untuk Ongkos Umrah Bupati Bekasi Ade Kuswara

SENIN, 09 MARET 2026 | 20:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha asal Bekasi, Sarjan disebut menyerahkan uang Rp1 miliar untuk ibadah umrah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sarjan yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 9 Maret 2026.

"Pada 19 Januari 2025, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto di rumah terdakwa yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umroh Ade Kuswara Kunang," kata tim JPU KPK.


Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar agar mendapatkan paket pekerja di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam surat dakwaan, Sarjan selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri disebut memberikan uang Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara melalui ayahnya, HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Perkara ini bermula setelah hasil quick count Pilkada 2024 menyatakan Ade Kuswara Kunang unggul sebagai Bupati Bekasi terpilih. Sarjan kemudian menemui Sugiarto untuk dipertemukan dengan Ade agar mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pertemuan itu berlangsung di Restoran Gahyo, Lippo Cikarang. Saat itu Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto menyampaikan ucapan selamat kepada Ade sekaligus meminta maaf karena tidak memberikan dukungan pada masa kampanye.

Selanjutnya pada 16 Desember 2024, di Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade sebagai bupati.

Pada Februari 2025, Sarjan kembali menemui Ade dan meminta sejumlah paket pekerjaan. Ade kemudian meminta Sarjan berkoordinasi dengan ayahnya, HM Kunang yang disebut ikut mengatur kontraktor penerima proyek.

Sarjan lalu dipertemukan dengan Kunang melalui kakak kandung Ade, Tri Budi Utomo. Dalam pertemuan itu, Sarjan memperkenalkan diri dan menyampaikan niat memberikan kain sarung Lebaran untuk Kunang.

Beberapa waktu kemudian, Sarjan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Tri Budi Utomo di kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa yang selanjutnya diteruskan kepada Kunang.

Setelah rangkaian pertemuan tersebut, Ade disebut mengarahkan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi untuk memberikan paket pekerjaan kepada Sarjan.

Mereka di antaranya Henry Lincoln selaku Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, serta Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

Jaksa menyebut, setelah itu Sarjan kembali memberikan uang kepada Ade melalui sejumlah perantara dengan total Rp8,9 miliar. Dari rangkaian pemberian uang tersebut, Sarjan diduga memperoleh sejumlah paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,65 miliar.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b serta Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya