Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Sarjan Kasih Rp1 Miliar untuk Ongkos Umrah Bupati Bekasi Ade Kuswara

SENIN, 09 MARET 2026 | 20:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha asal Bekasi, Sarjan disebut menyerahkan uang Rp1 miliar untuk ibadah umrah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sarjan yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 9 Maret 2026.

"Pada 19 Januari 2025, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto di rumah terdakwa yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umroh Ade Kuswara Kunang," kata tim JPU KPK.


Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar agar mendapatkan paket pekerja di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam surat dakwaan, Sarjan selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri disebut memberikan uang Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara melalui ayahnya, HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Perkara ini bermula setelah hasil quick count Pilkada 2024 menyatakan Ade Kuswara Kunang unggul sebagai Bupati Bekasi terpilih. Sarjan kemudian menemui Sugiarto untuk dipertemukan dengan Ade agar mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pertemuan itu berlangsung di Restoran Gahyo, Lippo Cikarang. Saat itu Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto menyampaikan ucapan selamat kepada Ade sekaligus meminta maaf karena tidak memberikan dukungan pada masa kampanye.

Selanjutnya pada 16 Desember 2024, di Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade sebagai bupati.

Pada Februari 2025, Sarjan kembali menemui Ade dan meminta sejumlah paket pekerjaan. Ade kemudian meminta Sarjan berkoordinasi dengan ayahnya, HM Kunang yang disebut ikut mengatur kontraktor penerima proyek.

Sarjan lalu dipertemukan dengan Kunang melalui kakak kandung Ade, Tri Budi Utomo. Dalam pertemuan itu, Sarjan memperkenalkan diri dan menyampaikan niat memberikan kain sarung Lebaran untuk Kunang.

Beberapa waktu kemudian, Sarjan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Tri Budi Utomo di kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa yang selanjutnya diteruskan kepada Kunang.

Setelah rangkaian pertemuan tersebut, Ade disebut mengarahkan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi untuk memberikan paket pekerjaan kepada Sarjan.

Mereka di antaranya Henry Lincoln selaku Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, serta Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

Jaksa menyebut, setelah itu Sarjan kembali memberikan uang kepada Ade melalui sejumlah perantara dengan total Rp8,9 miliar. Dari rangkaian pemberian uang tersebut, Sarjan diduga memperoleh sejumlah paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,65 miliar.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b serta Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya