Ilustrasi (Foto: People.com)
Ilustrasi (Foto: People.com)
Keputusan ini dinilai penting dalam melindungi proses tumbuh kembang generasi muda. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta memahami dampak yang dapat ditimbulkannya,” ujar Subki, Senin, 9 Maret 2026.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Senin, 22 Juni 2026 | 20:22
Senin, 22 Juni 2026 | 19:50
Senin, 22 Juni 2026 | 19:48
Senin, 22 Juni 2026 | 19:42
Senin, 22 Juni 2026 | 19:32
Senin, 22 Juni 2026 | 19:20
Senin, 22 Juni 2026 | 19:16
Senin, 22 Juni 2026 | 19:15
Senin, 22 Juni 2026 | 19:09
Senin, 22 Juni 2026 | 19:05