Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Publika

Hukuman setelah Kematian di Eropa Abad Pertengahan

SENIN, 09 MARET 2026 | 06:37 WIB

SEJARAH peradaban Eropa tidak berjalan mulus seperti dipahami oleh sebagian besar masyarakat Asia, Afrika, dan Amerika Latin. 

Peradaban Eropa berjalan tertatih-tatih penuh tantangan sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Peradaban Eropa dipenuhi oleh banyak hal memalukan bila ditinjau dari semangat zaman modern.

Kita tidak akan bisa melihat potret Eropa secara bijaksana bila hanya fokus pada capaian modern dan pada saat bersamaan mengabaikan fakta sejarah masa lalu. 


Secara umum, bisa dikatakan Eropa sama sekali tidak memiliki keistimewaan, Eropa sama saja seperti bangsa-bangsa lain di dunia. Eropa di masa lampau adalah Eropa yang terbelakang yang dipenuhi banyak hal aneh dan tidak masuk akal. Itu juga yang terjadi dengan bidang hukum.

Di Eropa Abad Pertengahan, kematian tidak menjadi akhir dari hukuman. Sistem peradilan Eropa menerapkan praktik post-mortem punishment (hukuman setelah kematian) -- yaitu sebuah tindakan hukum untuk mempermalukan, menghukum, atau menghapus pengaruh seseorang bahkan setelah meninggal dunia. 

Ini berakar dari pandangan bahwa penjahat berat tidak hanya pantas kehilangan nyawa, tetapi juga hak atas martabat dan ketenangan bahkan setelah mati.

Salah satu bentuk hukuman yang paling mencolok adalah penyiksaan terhadap jasad secara fisik. Melalui Murder Act 1752 di Inggris, misalnya, jasad pelaku pembunuhan dilarang keras untuk dikuburkan secara layak. Sebagai gantinya, mereka diserahkan kepada ahli bedah untuk dilakukan bedah anatomi.

Pada masa itu pembedahan dianggap sebagai penghinaan besar yang menghancurkan kehormatan seseorang, yang dipercaya banyak orang dapat menghambat kebangkitan tubuh di hari akhir. 

Praktik gibbeting, menggantung mayat dalam sangkar besi di persimpangan jalan, berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum.

Dalam sejarah hukum dan agama di Eropa, tidak ada peristiwa yang lebih ganjil dan mengerikan daripada peristiwa Sinode Mayat (Cadaver Synod) pada tahun 897 M. 

Peristiwa ini melibatkan Paus Stefanus VI yang melakukan tindakan ekstrem terhadap pendahulunya, Paus Formosus. Peristiwa ini membuktikan bahwa kebencian politik dan ambisi kekuasaan terkadang tidak mengenal batas, bahkan kematian sekalipun.

Meski Paus Formosus telah meninggal dunia dan dimakamkan selama sembilan bulan, Paus Stefanus VI memerintahkan agar jasadnya digali kembali. 

Motif di balik tindakan ini adalah dendam politik yang mendalam serta keinginan untuk membatalkan semua kebijakan hukum dan pentahbisan yang pernah dilakukan oleh Formosus.

Di bawah perintah Stefanus, jasad yang mulai membusuk tersebut dipakaikan jubah paus, didudukkan di atas takhta, dan dipaksa "menghadiri" pengadilan gerejawi yang penuh sandiwara.

Dalam prosesi pengadilan tersebut, seorang diakon ditugaskan berdiri di belakang jasad Formosus untuk mewakilinya berbicara dan menjawab tuduhan. 

Hasilnya sudah bisa ditebak, Formosus dinyatakan bersalah. Sebagai hukuman pascakematian, gereja secara resmi mencabut status kepausannya, membatalkan semua tindakan hukumnya, dan memotong tiga jari tangan kanannya—jari yang biasa digunakan untuk memberikan berkat suci.

Hukuman tersebut tidak berhenti di situ. Jasad Formosus kemudian diseret di jalan-jalan Roma dan dibuang ke Sungai Tiber sebagai bentuk penghinaan terakhir. 

Tragedi ini menjadi simbol paling kelam dalam sejarah peradilan Eropa, di mana tubuh manusia diperlakukan semata-mata sebagai obyek untuk melampiaskan sanksi hukum dan menghapus sejarah seseorang.

Tindakan Paus Stefanus VI terhadap jasad Formosus menjadi bumerang yang menghancurkan dirinya sendiri. Rakyat Roma, yang terbiasa dengan kekerasan politik, merasa muak dengan penistaan yang begitu brutal terhadap seorang mantan paus.

Tak lama setelah sidang tersebut, sebuah gempa bumi melanda Roma yang ditafsirkan masyarakat sebagai murka Tuhan atas perlakuan terhadap Formosus. Rakyat bangkit memberontak, menggulingkan Stefanus VI, dan menjebloskannya ke dalam penjara di mana ia akhirnya tewas dicekik.

Paus-paus berikutnya segera memulihkan nama baik Formosus. Jasadnya yang ditemukan oleh seorang nelayan di Sungai Tiber dikuburkan kembali dengan hormat di Basilika Santo Petrus, dan praktik pengadilan terhadap mayat secara resmi dilarang oleh gereja di kemudian hari.

Peristiwa ini menjadi pelajaran pahit bagi sistem hukum Barat. Para pakar hukum mulai menyadari prinsip dasar yang kini kita kenal yaitu orang mati tidak bisa membela diri. 

Setelah peristiwa Sinode Mayat, muncul konsensus bahwa pengadilan hanya sah jika terdakwa memiliki kemampuan untuk membela diri secara sadar. Ini adalah fondasi dari hak atas pembelaan diri (right to defense) dalam hukum modern.

Peristiwa yang tidak kalah menggemparkan yang dicatat dalam sejarah adalah hukuman terhadap Oliver Cromwell pada tahun 1661 -- di mana jasadnya digali dan kemudian digantung -- yang mengirimkan pesan tegas bahwa pengkhianatan terhadap raja akan dikejar hingga ke liang lahat.

Jika Sinode Mayat adalah contoh kegilaan agama, maka hukuman terhadap Oliver Cromwell adalah puncak dari dendam politik. Cromwell, yang memimpin Inggris sebagai Lord Protector setelah menggulingkan dan mengeksekusi Raja Charles I, meninggal pada tahun 1658 dan dimakamkan dengan upacara kenegaraan yang megah di Westminster Abbey.

Namun, bagi dinasti Stuart yang kembali berkuasa, kematian Cromwell tidaklah cukup sebagai penebusan dosa atas pembunuhan raja.

Pada peringatan ke-12 eksekusi Charles I, jasad Cromwell digali kembali bersama jasad John Bradshaw dan Henry Ireton. 

Dalam sebuah ritual yang dirancang untuk mempermalukan sisa-sisa kekuasaan Republik, jasad Cromwell yang sudah membusuk diseret di atas jalanan London menuju Tyburn, tempat eksekusi umum bagi para penjahat kelas rendah. 

Di sana jasadnya digantung di tiang gantungan dari pagi hingga terbenam matahari sebagai tontonan publik.

Puncak dari hukuman ini adalah pemenggalan kepala jasad tersebut. Tubuh Cromwell dibuang ke lubang tanpa tanda, sementara kepalanya ditancapkan pada tiang setinggi enam meter di atas Westminster Hall. 

Kepala tersebut dipajang di sana selama hampir 25 tahun sebagai peringatan mengerikan bagi siapa pun yang berani menantang kedaulatan absolut raja.

Kasus Cromwell menunjukkan bagaimana hukuman pascakematian digunakan sebagai alat propaganda. 

Dengan menghancurkan sisa-sisa fisik sang pemimpin revolusi, monarki Inggris berusaha menghapus legitimasi masa pemerintahan Republik dan memulihkan tatanan sosial lama melalui rasa takut.

Hingga hari ini, perjalanan panjang kepala Cromwell -- yang berpindah tangan selama berabad-abad sebelum akhirnya dimakamkan secara rahasia pada tahun 1960 -- tetap menjadi pengingat kelam tentang betapa jauhnya hukum bisa melangkah untuk memuaskan dendam politik.

Gereja memiliki posisi ganda dalam sejarah hukuman pascakematian. Di satu sisi, gereja adalah pihak yang mempopulerkan konsep "tanah tidak suci" (unconsecrated ground). 

Gereja dapat menjatuhkan hukuman spiritual bahkan setelah seseorang dikuburkan. Jika seseorang baru diketahui melakukan bid'ah setelah mati, jasadnya akan digali dan dibuang dari pemakaman gereja sebagai bentuk pemutusan hubungan dengan Tuhan.

Namun seiring berjalannya waktu, gereja juga yang mulai menentang tontonan publik yang dianggap berlebihan. Mereka mulai menekankan bahwa tubuh adalah "rumah suci" sehingga penghinaan terhadap mayat -- meskipun itu adalah mayat penjahat -- dianggap sebagai tindakan yang melampaui wewenang manusia atas hak Tuhan.

Seiring berkembangnya nilai-nilai kemanusiaan abad ke-19, masyarakat mulai merasa muak dengan pemandangan mayat yang membusuk di tempat umum. Negara kemudian mulai memindahkan eksekusi ke balik tembok penjara yang tertutup.

Para pemikir hukum memandang bahwa hukuman seharusnya bersifat korektif terhadap orang yang masih hidup, bukan balas dendam terhadap yang sudah mati. 

Saat ini, di bawah payung Uni Eropa dan hukum hak asasi manusia internasional, martabat pascakematian sangat dilindungi.

Kematian kini dianggap sebagai batas akhir kekuasaan negara terhadap individu, mengakhiri era di mana hukum mencoba menjangkau dunia setelah kematian.

Buni Yani
Peneliti media, budaya, dan politik Asia Tenggara

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Tak Lagi Menjabat, Anies Keliling Kampus Isi Ceramah

Senin, 09 Maret 2026 | 10:15

Pemerintah Diminta Turun Atasi Ancaman Kental Manis pada Anak di Aceh Tamiang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Tips Praktis Investasi Emas untuk Pemula, Cara Aman Lindungi Nilai Aset

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Prabowo Minta Laporan Progres Proyek 10 Universitas STEM dan Kedokteran di Hambalang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:03

Ramai Isu Pembajakan, Pandji Bakal Rilis Buku dari Spesial Show Mens Rea

Senin, 09 Maret 2026 | 10:01

Malam Takbiran dan Nyepi Barengan di Bali? Begini Cara Umat Menjaga Harmoni

Senin, 09 Maret 2026 | 09:54

Perkara Selebgram Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma Berujung Damai

Senin, 09 Maret 2026 | 09:52

JK Sarankan Prabowo Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 09 Maret 2026 | 09:42

Serangan ke KPK soal Kasus Gus Yaqut Dinilai Menyesatkan

Senin, 09 Maret 2026 | 09:36

Cadangan BBM Hanya 20 Hari, Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi dan Beban Fiskal

Senin, 09 Maret 2026 | 09:33

Selengkapnya