Berita

Bupati Pekalongan fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

OTT Bupati Pekalongan Alarm Keras Tata Kelola Pemda

MINGGU, 08 MARET 2026 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, terutama terkait potensi benturan kepentingan dan lemahnya tata kelola pemerintahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebelum peristiwa OTT terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan kepada Pemkab Pekalongan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah harus terus diperkuat, terutama dalam mengelola potensi benturan kepentingan serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.


Dalam rakor tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah sektor strategis yang memiliki potensi risiko korupsi di daerah. Di antaranya pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah.

KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Pekalongan agar memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk optimalisasi penggunaan anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

“Data layanan pengadaan secara elektronik menunjukkan penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar,” terang Budi.

Namun demikian, KPK mengingatkan mekanisme tersebut tidak digunakan untuk proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan persoalan kualitas pengadaan maupun transparansi proses.

Selain melalui pendampingan langsung, KPK juga memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan, antara lain Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Data MCSP menunjukkan sektor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan sempat mencatat nilai 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kembali turun menjadi 88 poin pada 2025.

Jika ditelisik lebih jauh, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada di angka 70 poin dan meningkat menjadi 100 poin pada 2024. Namun pada 2025, indikator proses pemilihan penyedia jasa justru merosot tajam hingga hanya mencapai 50 poin.

Sementara itu, hasil SPI juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023 skor SPI Kabupaten Pekalongan tercatat 78,08 dengan penilaian komponen ahli sebesar 70,75.

Pada 2024 skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan aspek pengelolaan sumber daya manusia berada di angka 71,02. Sedangkan pada 2025 skor SPI meningkat menjadi 80,17, meski penilaian komponen ahli masih berada di angka 73,42.

“Dinamika dalam data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” jelas Budi.

KPK juga menilai kasus di Pekalongan bukanlah peristiwa tunggal. Sejak pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 2025, sedikitnya tujuh kepala daerah telah terjerat dugaan tindak pidana korupsi.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kolaka Timur, Riau, Ponorogo, Lampung Tengah, Bekasi, Madiun, dan Pati.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus berkomitmen melalui langkah-langkah nyata untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya