Berita

Pengacara Deolipa dan kliennya, Linda Susanti di kantor Dewas KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Polisikan Linda Susanti Terkait Surat Palsu dan Informasi Tidak Benar

MINGGU, 08 MARET 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan seorang perempuan bernama Linda Susanti ke Polda Metro Jaya. 

Pelaporan ini dilakukan karena Linda diduga menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kegiatan internal KPK sekaligus menggunakan surat yang diduga palsu dalam sejumlah laporan terhadap penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelaporan terhadap Linda Susanti yang merupakan saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan selaku mantan Sekretaris MA, sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu dan dilakukan atas nama lembaga KPK dengan sepengetahuan serta persetujuan pimpinan KPK.


"Ini pelaporan saya yang melaporkan atas nama lembaga KPK atas sepengetahuan dan persetujuan dari pimpinan KPK," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 8 Maret 2026.

Asep menerangkan, langkah hukum tersebut diambil karena Linda Susanti dinilai telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta melalui berbagai platform media, mulai dari media online, podcast, TikTok hingga media cetak.

Menurut Asep, pernyataan Linda bahkan menyebut sejumlah nama pimpinan dan penyidik KPK, serta menuding adanya aktivitas yang bertentangan dengan aturan internal lembaga.

"Hal itu dilakukan karena saudara Linda Susanti melalui media, baik media online, ada tiktok kemudian juga podcast dan media cetak lainnya telah menyampaikan sesuatu informasi di mana yang menurut catatan dan dokumen yang ada pada kami KPK informasi tersebut tidak benar," jelas Asep.

Ia menegaskan, tudingan yang disampaikan Linda berpotensi merusak kredibilitas lembaga dan juga integritas personel KPK yang disebutkan secara langsung.

"Sehingga hal ini apabila dibiarkan tentunya akan merusak kredibilitas dari lembaga KPK, kemudian juga merusak kredibilitas dari masing-masing personil yang disebutkan karena memang apa yang disampaikan oleh saudari Linda sebagiannya itu tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar," tegasnya.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, laporan yang diajukan KPK juga berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu oleh Linda Susanti dalam sejumlah pengaduan terhadap penyidik KPK.

"Nah yang kami laporkan itu terkait dengan penggunaan surat palsu atau dipalsukan oleh saudari Linda atau siapapun yang bersama-sama dengan yang bersangkutan," terang Asep.

Surat yang diduga palsu itu, lanjutnya, digunakan oleh Linda saat membuat laporan terhadap penyidik KPK di Bareskrim Polri maupun laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Asep menegaskan, pelaporan ke Polda Metro Jaya dilakukan agar seluruh persoalan dapat diuji secara hukum dan kebenaran informasi yang beredar bisa dibuktikan secara objektif.

"Biar nanti proses hukum akan membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh saudari Linda bisa di crosscheck kebenarannya dengan bukti-bukti yang kami miliki," terang Asep.

Ia berharap proses hukum yang berjalan nantinya dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat, terutama terkait berbagai pernyataan Linda yang selama ini beredar luas di ruang publik.

"Tentunya masyarakat perlu mendapat informasi yang berimbang dan melalui pemeriksaan di persidangan tentunya kami harapkan semuanya akan bisa terbukti. Siapapun yang berbuat kesalahan tentu harus mempertanggung jawabannya secara hukum," pungkas Asep.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya