Berita

Pengacara Deolipa dan kliennya, Linda Susanti di kantor Dewas KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Polisikan Linda Susanti Terkait Surat Palsu dan Informasi Tidak Benar

MINGGU, 08 MARET 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan seorang perempuan bernama Linda Susanti ke Polda Metro Jaya. 

Pelaporan ini dilakukan karena Linda diduga menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kegiatan internal KPK sekaligus menggunakan surat yang diduga palsu dalam sejumlah laporan terhadap penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelaporan terhadap Linda Susanti yang merupakan saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan selaku mantan Sekretaris MA, sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu dan dilakukan atas nama lembaga KPK dengan sepengetahuan serta persetujuan pimpinan KPK.


"Ini pelaporan saya yang melaporkan atas nama lembaga KPK atas sepengetahuan dan persetujuan dari pimpinan KPK," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 8 Maret 2026.

Asep menerangkan, langkah hukum tersebut diambil karena Linda Susanti dinilai telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta melalui berbagai platform media, mulai dari media online, podcast, TikTok hingga media cetak.

Menurut Asep, pernyataan Linda bahkan menyebut sejumlah nama pimpinan dan penyidik KPK, serta menuding adanya aktivitas yang bertentangan dengan aturan internal lembaga.

"Hal itu dilakukan karena saudara Linda Susanti melalui media, baik media online, ada tiktok kemudian juga podcast dan media cetak lainnya telah menyampaikan sesuatu informasi di mana yang menurut catatan dan dokumen yang ada pada kami KPK informasi tersebut tidak benar," jelas Asep.

Ia menegaskan, tudingan yang disampaikan Linda berpotensi merusak kredibilitas lembaga dan juga integritas personel KPK yang disebutkan secara langsung.

"Sehingga hal ini apabila dibiarkan tentunya akan merusak kredibilitas dari lembaga KPK, kemudian juga merusak kredibilitas dari masing-masing personil yang disebutkan karena memang apa yang disampaikan oleh saudari Linda sebagiannya itu tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar," tegasnya.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, laporan yang diajukan KPK juga berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu oleh Linda Susanti dalam sejumlah pengaduan terhadap penyidik KPK.

"Nah yang kami laporkan itu terkait dengan penggunaan surat palsu atau dipalsukan oleh saudari Linda atau siapapun yang bersama-sama dengan yang bersangkutan," terang Asep.

Surat yang diduga palsu itu, lanjutnya, digunakan oleh Linda saat membuat laporan terhadap penyidik KPK di Bareskrim Polri maupun laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Asep menegaskan, pelaporan ke Polda Metro Jaya dilakukan agar seluruh persoalan dapat diuji secara hukum dan kebenaran informasi yang beredar bisa dibuktikan secara objektif.

"Biar nanti proses hukum akan membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh saudari Linda bisa di crosscheck kebenarannya dengan bukti-bukti yang kami miliki," terang Asep.

Ia berharap proses hukum yang berjalan nantinya dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat, terutama terkait berbagai pernyataan Linda yang selama ini beredar luas di ruang publik.

"Tentunya masyarakat perlu mendapat informasi yang berimbang dan melalui pemeriksaan di persidangan tentunya kami harapkan semuanya akan bisa terbukti. Siapapun yang berbuat kesalahan tentu harus mempertanggung jawabannya secara hukum," pungkas Asep.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya