Berita

Aksi buruh perempuan dalam rangka Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Ratifikasi ILO 190, 189, dan 183 Menggema di Aksi Hari Perempuan Internasional

SABTU, 07 MARET 2026 | 21:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ratifikasi sejumlah konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) kembali disuarakan buruh perempuan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan, terutama dari kekerasan, pelecehan, dan kerentanan di dunia kerja.

Tuntutan itu mencakup ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, Konvensi ILO 189 mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga, serta Konvensi ILO 183 yang mengatur perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan.


Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Perempuan, dan Pekerja Migran, Jumisih, mengatakan ratifikasi konvensi-konvensi tersebut menjadi bagian dari agenda perjuangan buruh perempuan dalam aksi yang digelar Suara Marsinah Partai Buruh di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026. 

Menurutnya, perlindungan yang diatur dalam konvensi ILO sangat relevan bagi perempuan kelas pekerja yang selama ini rentan mengalami kekerasan maupun pelecehan di tempat kerja.

“Ratifikasi ILO 190, ILO 189, dan ILO 183 itu memberikan perlindungan kepada buruh perempuan supaya mereka bebas dan aman dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” ujar Jumisih.

Ia menjelaskan, perempuan kelas pekerja tersebar di berbagai sektor dan tidak hanya berada di lingkungan industri. Karena itu, perlindungan yang komprehensif dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Konvensi ILO 190 sendiri mengatur standar internasional untuk mencegah dan menangani kekerasan serta pelecehan di dunia kerja.

Sementara Konvensi ILO 189 memberikan pengakuan serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sektor yang selama ini dinilai paling rentan terhadap eksploitasi.

Adapun Konvensi ILO 183 menekankan pentingnya perlindungan maternitas, termasuk hak cuti melahirkan dan jaminan perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan.

Jumisih menilai ratifikasi konvensi tersebut dapat menjadi dasar penguatan regulasi ketenagakerjaan nasional agar lebih berpihak kepada pekerja perempuan.

Menurutnya, perjuangan untuk memperkuat perlindungan buruh perempuan tidak hanya dilakukan melalui gerakan serikat, tetapi juga perlu didorong melalui jalur politik dan kebijakan.

“Kita tahu bahwa kita punya organisasi masing-masing dan berjuang di serikat-serikat, tetapi itu tidak cukup. Kita juga harus terlibat dalam proses pengambilan kebijakan politik,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya