Berita

Wakil Presiden Partai Buruh Bidang PRT (Pekerja Rumah Tangga), Perempuan, dan Pekerja Migran, Jumisih. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Partai Buruh Minta DPR Ketok Palu RUU PPRT Setelah Reses

SABTU, 07 MARET 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai semakin mendekati tahap pengesahan setelah seluruh fraksi di DPR disebut telah menyatakan persetujuan dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Harapan itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang PRT, Perempuan, dan Pekerja Migran, Jumisih, yang menyebut pembahasan terakhir di DPR memberi sinyal dukungan lintas fraksi terhadap regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

“RUU PPRT itu sudah kami perjuangkan selama 22 tahun, dan kemarin tanggal 5 Maret kami baru saja RDPU, dan kami mendapatkan informasi bahwa semua fraksi dan semua partai sudah oke,” kata Jumisih kepada RMOL di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026. 


Menurut dia, jika dukungan tersebut benar-benar terwujud dalam pembahasan resmi, DPR diharapkan dapat segera mengambil keputusan final setelah masa reses.

“Jadi sebetulnya setelah masa reses, kami berharap ini bisa menjadi keputusan final untuk diketok palu menjadi undang-undang PPRT,” ujarnya.

Pengesahan RUU PPRT menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi peringatan Hari Perempuan Internasional yang digelar kelompok Suara Marsinah bersama Partai Buruh. 

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas mekanisme penyelesaian perselisihan dalam RUU PPRT. 

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, pembahasan tersebut diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

“Kita kan masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan. Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” kata Bob Hasan, Kamis, 5 Maret 2026.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya