Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

SABTU, 07 MARET 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan sejumlah karyawan swasta terkait pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). 

Ia menegaskan, kebijakan perpajakan tersebut berlaku sama bagi seluruh pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Purbaya, THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak. Bedanya, pajak tersebut ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di bawah institusi negara.


“Jadi, protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah. Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan, untuk pekerja swasta, kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR sepenuhnya bergantung pada perusahaan. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menanggung pajak tersebut sehingga pegawai menerima THR secara utuh.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan, THR memang termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak, dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan total penghasilan bruto.

“Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahunnya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah,” ujar Bimo.

Ia menyebut, perusahaan swasta juga dapat menerapkan skema gross-up, yaitu perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR tetap diterima penuh oleh pegawai.

“Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing-masing, jadi terimanya utuh,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya