Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

SABTU, 07 MARET 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan sejumlah karyawan swasta terkait pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). 

Ia menegaskan, kebijakan perpajakan tersebut berlaku sama bagi seluruh pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Purbaya, THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak. Bedanya, pajak tersebut ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di bawah institusi negara.


“Jadi, protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah. Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan, untuk pekerja swasta, kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR sepenuhnya bergantung pada perusahaan. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menanggung pajak tersebut sehingga pegawai menerima THR secara utuh.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan, THR memang termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak, dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan total penghasilan bruto.

“Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahunnya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah,” ujar Bimo.

Ia menyebut, perusahaan swasta juga dapat menerapkan skema gross-up, yaitu perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR tetap diterima penuh oleh pegawai.

“Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing-masing, jadi terimanya utuh,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya