Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

SABTU, 07 MARET 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan sejumlah karyawan swasta terkait pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). 

Ia menegaskan, kebijakan perpajakan tersebut berlaku sama bagi seluruh pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Purbaya, THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak. Bedanya, pajak tersebut ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di bawah institusi negara.


“Jadi, protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah. Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan, untuk pekerja swasta, kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR sepenuhnya bergantung pada perusahaan. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menanggung pajak tersebut sehingga pegawai menerima THR secara utuh.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan, THR memang termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak, dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan total penghasilan bruto.

“Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahunnya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah,” ujar Bimo.

Ia menyebut, perusahaan swasta juga dapat menerapkan skema gross-up, yaitu perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR tetap diterima penuh oleh pegawai.

“Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing-masing, jadi terimanya utuh,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya