Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka yang juga influencer Dokter Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026 (Foto: Dokumen Istimewa)
Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka yang juga influencer Dokter Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026 (Foto: Dokumen Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu alasannya adalah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok,” kata Budi dalam keterangannya.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
UPDATE
Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02