Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka yang juga influencer Dokter Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026 (Foto: Dokumen Istimewa)
Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka yang juga influencer Dokter Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026 (Foto: Dokumen Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu alasannya adalah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok,” kata Budi dalam keterangannya.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
UPDATE
Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06
Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58
Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40
Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12
Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55