Berita

Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 5/2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Permen KP 5/2026 Bukti Presiden Mendengar Aspirasi Nelayan

JUMAT, 06 MARET 2026 | 19:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Permen KP 5/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
"Iya benar mas," ujar pejabat Kementerian KP saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Maret 2026.
Penerbitan Permen KP tersebut diklaim sebagai tindak lanjut atas usulan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang sebelumnya mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nana niaga lobster nasional, khususnya mengenai kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Owner Balad Grup itu mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor BBL ke Vietnam dan menggantinya dengan kebijakan ekspor lobster yang telah dibesarkan hingga ukuran minimal 50 gram. Kebijakan ini diyakini akan memberikan nilai tambah jauh lebih besar bagi nelayan dan pelaku usaha budidaya di dalam negeri.


“Alhamdulillah ide tersebut mendapat respons positif dari presiden hingga akhirnya lahir Permen KP 5/2026,” ujar Khalilur yang akrab disapa Gus Lilur.

Langkah pemerintah merevisi regulasi ini menunjukkan adanya keselarasan antara kepemimpinan nasional dan jajaran kementerian dalam merespons persoalan nyata yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan.

Menurutnya, kebijakan baru ini akan menjadi angin segar bagi sektor budidaya laut, khususnya bagi para pelaku usaha lobster di Indonesia. Kebijakan ini juga akan memberikan peluang ekonomi yang lebih besar bagi nelayan dan pembudidaya di berbagai daerah.

“Ini menguntungkan seluruh pelaku usaha budidaya lobster serta para nelayan. Dengan kebijakan ini, nilai ekonomi yang dinikmati di dalam negeri akan jauh lebih besar,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya