Berita

Ilustrasi THR 2026 (Sumber: Freepik)

Nusantara

Cara Lapor Pelanggaran THR 2026 ke Posko Kemnaker Secara Online

JUMAT, 06 MARET 2026 | 17:38 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, mulai dari keterlambatan hingga tidak dibayarkannya tunjangan tersebut.

Pada 2026, pemerintah kembali menyediakan Posko THR yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Posko ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun secara daring. Layanan ini juga menyediakan konsultasi terkait hak THR, mekanisme pengaduan, hingga proses penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.


Lalu, bagaimana cara melaporkan pelanggaran THR 2026 ke Posko Kemnaker? Berikut ini cara menggunakan layanan Posko THR Kemnaker 2026 secara online.

1. Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard
2. Pilih menu "Masuk"
3. Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi atau daftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Untuk layanan Konsultasi THR, caranya:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai obrolan
5. Untuk layanan Pengaduan THR, caranya:
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Laporkan

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR 2026

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5 persen denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya