Berita

Ilustrasi pembungkaman demokrasi. (Foto: AI)

Publika

Daulat Rakyat dan Hukum yang Hambar

JUMAT, 06 MARET 2026 | 13:22 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

VOX Populi Vox Dei! Adagium tentang suara rakyat adalah suara Tuhan, seringkali bergema di panggung politik. Seolah menjadi formula mantra pembius. Dibalik kemegahan diksi tersebut, tersimpan perenungan filosofis: Benarkah hukum kita lahir dari rahim kehendak rakyat, atau ia hanya sekadar stempel legalitas bagi kehendak elite?
 
Sejatinya, ungkapan tersebut bukan jargon, melainkan asas hukum yang secara aksiologis menuntut hukum untuk selalu berorientasi pada kemaslahatan publik -bonum commune.

Ketika Suara Menjadi Sunyi


Urusan publik dalam ranah politik, selalu direfleksikan pada proses politik formal elektoral. Lalu, imajinasikan jutaan orang memberikan suara di bilik suara. Namun sekejap setelah pesta usai, suara mereka dibungkam oleh regulasi yang disusun terburu-buru di ruang tertutup.
 
Kondisi seperti ini menjadi ironi yang membuktikan bahwa terdapat ada jarak yang lebar antara suara sebagai angka statistik dan suara sebagai esensi hukum. Lantas bagaimana aktualisasi suara publik dapat merepresentasikan suara Tuhan? Terlebih, ketika para wakil terpilih tidak membawa aspirasi publik itu sendiri.

Saat ini, demokrasi kita sedang digugat karena dalam praktiknya sering menjadi alat seremoni atau semacam demokrasi formalistik yang menjadikan pemilu sebagai momentum dalam merampas hak rakyat (Mahfud MD, 2024).

Kedaulatan Bukan Sekadar Angka

Dalam teori hukum, kedaulatan rakyat adalah roh dari konstitusi kita. Pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Asshiddiqie, 2013).
 
Tetapi diingatkan pula oleh Jimly, bahwa kita perlu untuk membedakan antara keterwakilan fisik di parlemen sebagai representation in presence dari bentuk keterwakilan gagasan yang substantif -representation in ideas (Asshiddiqie, 2007).
 
Hukum yang hanya mengandalkan keterwakilan fisik tanpa memperjuangkan aspirasi nyata dari kepentingan publik adalah hukum yang kehilangan legitimasi moralnya.
 
Di sinilah Vox Populi Vox Dei berperan sebagai pengingat etis: bahwa suara rakyat harus menjadi sumber kebenaran hukum, bukan sekadar alat kekuasaan. Tanpa kesadaran akan hal tersebut, kita mudah terjebak dalam mayoritarianisme buta, dimana suara terbanyak digunakan untuk mengesahkan aturan yang justru menindas kepentingan umum (Arifin, 2025).
 
Jebakan Prosedural

Format konkret dari suara rakyat dalam hukum adalah partisipasi publik, termasuk dalam menyusun regulasi. Berdasarkan Undang-Undang No 13/ 2022 (UU P3) menjamin hak publik, meski pada implementasinya berhadapan dengan lapisan birokrasi.
 
Semisal, adanya pembatasan bahwa partisipasi hanya berlaku bagi kelompok terdaftar, sebuah syarat administratif yang mencederai hak konstitusional masyarakat (Ticoalu & Haqq, 2022). Seringkali formalisme hukum, menyebabkan bentuk regulasi yang timpang bagi publik.
 
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi memberikan standar melalui konsep partisipasi bermakna -meaningful participation dengan tiga kriteria hak dasar yang wajib dipenuhi negara: (i) hak untuk didengar -right to be heard, (ii) hak untuk dipertimbangkan -right to be considered, dan (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan -right to be explained (Nugraha et al., 2024).
 
Jika salah satu dari tiga elemen ini diabaikan, sebagaimana dalam polemik pembentukan UU Cipta Kerja yang memicu gelombang protes besar, sesungguhnya hukum tersebut cacat secara formil dan kehilangan ruh kerakyatannya (Farrisqi & Fauzi, 2021).
 
Ancaman Vox Turbinis

Tantangan menjadi semakin kompleks dengan hadirnya media sosial. Keberadaan Vox Populi berhadapan dengan narasi yang difabrikasi dan dimanipulasi oleh algoritma dan aktor politik digital (Ash-Shafah, 2024).
 
Karena itu pula, perlu kewaspadaan suara rakyat yang jernih tidak berubah menjadi suara keramaian -vox turbinis atau justru berubah menjadi suara emosi massa -vox emoti yang picik. Sebuah kebijakan yang diambil karena sebuah kasus menjadi viral -virality based policy tanpa kajian mendalam, justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru (Murtadlo & Saputra, 2024).
 
Legitimasi hukum tidak terletak pada ketebalan naskah akademik atau sebatas kecepatan proses pengesahannya, melainkan terkait sejauh mana publik merasa terlindungi olehnya. Konsep Vox Populi Vox Dei menuntut kita untuk mengembalikan hukum pada fungsinya sebagai pelayan keadilan, bukan alat integrasi kekuasaan.
 
Dalam kerangka teknis, diperlukan upaya strategis; (i) Menghapus hambatan birokratis agar partisipasi publik bersifat inklusif, tanpa sekat administratif yang diskriminatif, (ii) Proses legislasi beralih dari sekadar sosialisasi, menuju musyawarah deliberatif mempertimbangkan masukan publik secara substantif, (iii) Peningkatan literasi, di mana perlu dibangun edukasi dan literasi hukum agar opini publik didasarkan pada rasionalitas, bukan manipulasi emosi.
 
Pada akhirnya, kewibawaan hukum tercipta, manakala suara rakyat yang didengar menjadi  suara kebijaksanaan demi membawa amanat kebermanfaatan publik, karena disitulah letak makna suara Tuhan sesungguhnya.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya