VOX Populi Vox Dei! Adagium tentang suara rakyat adalah suara Tuhan, seringkali bergema di panggung politik. Seolah menjadi formula mantra pembius. Dibalik kemegahan diksi tersebut, tersimpan perenungan filosofis: Benarkah hukum kita lahir dari rahim kehendak rakyat, atau ia hanya sekadar stempel legalitas bagi kehendak elite?
Sejatinya, ungkapan tersebut bukan jargon, melainkan asas hukum yang secara aksiologis menuntut hukum untuk selalu berorientasi pada kemaslahatan publik -bonum commune.
Ketika Suara Menjadi Sunyi
Urusan publik dalam ranah politik, selalu direfleksikan pada proses politik formal elektoral. Lalu, imajinasikan jutaan orang memberikan suara di bilik suara. Namun sekejap setelah pesta usai, suara mereka dibungkam oleh regulasi yang disusun terburu-buru di ruang tertutup.
Kondisi seperti ini menjadi ironi yang membuktikan bahwa terdapat ada jarak yang lebar antara suara sebagai angka statistik dan suara sebagai esensi hukum. Lantas bagaimana aktualisasi suara publik dapat merepresentasikan suara Tuhan? Terlebih, ketika para wakil terpilih tidak membawa aspirasi publik itu sendiri.
Saat ini, demokrasi kita sedang digugat karena dalam praktiknya sering menjadi alat seremoni atau semacam demokrasi formalistik yang menjadikan pemilu sebagai momentum dalam merampas hak rakyat (Mahfud MD, 2024).
Kedaulatan Bukan Sekadar AngkaDalam teori hukum, kedaulatan rakyat adalah roh dari konstitusi kita. Pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Asshiddiqie, 2013).
Tetapi diingatkan pula oleh Jimly, bahwa kita perlu untuk membedakan antara keterwakilan fisik di parlemen sebagai
representation in presence dari bentuk keterwakilan gagasan yang substantif -
representation in ideas (Asshiddiqie, 2007).
Hukum yang hanya mengandalkan keterwakilan fisik tanpa memperjuangkan aspirasi nyata dari kepentingan publik adalah hukum yang kehilangan legitimasi moralnya.
Di sinilah
Vox Populi Vox Dei berperan sebagai pengingat etis: bahwa suara rakyat harus menjadi sumber kebenaran hukum, bukan sekadar alat kekuasaan. Tanpa kesadaran akan hal tersebut, kita mudah terjebak dalam mayoritarianisme buta, dimana suara terbanyak digunakan untuk mengesahkan aturan yang justru menindas kepentingan umum (Arifin, 2025).
Jebakan ProseduralFormat konkret dari suara rakyat dalam hukum adalah partisipasi publik, termasuk dalam menyusun regulasi. Berdasarkan Undang-Undang No 13/ 2022 (UU P3) menjamin hak publik, meski pada implementasinya berhadapan dengan lapisan birokrasi.
Semisal, adanya pembatasan bahwa partisipasi hanya berlaku bagi kelompok terdaftar, sebuah syarat administratif yang mencederai hak konstitusional masyarakat (Ticoalu & Haqq, 2022). Seringkali formalisme hukum, menyebabkan bentuk regulasi yang timpang bagi publik.
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi memberikan standar melalui konsep partisipasi bermakna -
meaningful participation dengan tiga kriteria hak dasar yang wajib dipenuhi negara: (i) hak untuk didengar -
right to be heard, (ii) hak untuk dipertimbangkan -
right to be considered, dan (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan -
right to be explained (Nugraha et al., 2024).
Jika salah satu dari tiga elemen ini diabaikan, sebagaimana dalam polemik pembentukan UU Cipta Kerja yang memicu gelombang protes besar, sesungguhnya hukum tersebut cacat secara formil dan kehilangan ruh kerakyatannya (Farrisqi & Fauzi, 2021).
Ancaman Vox TurbinisTantangan menjadi semakin kompleks dengan hadirnya media sosial. Keberadaan
Vox Populi berhadapan dengan narasi yang difabrikasi dan dimanipulasi oleh algoritma dan aktor politik digital (Ash-Shafah, 2024).
Karena itu pula, perlu kewaspadaan suara rakyat yang jernih tidak berubah menjadi suara keramaian -
vox turbinis atau justru berubah menjadi suara emosi massa -
vox emoti yang picik. Sebuah kebijakan yang diambil karena sebuah kasus menjadi viral -
virality based policy tanpa kajian mendalam, justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru (Murtadlo & Saputra, 2024).
Legitimasi hukum tidak terletak pada ketebalan naskah akademik atau sebatas kecepatan proses pengesahannya, melainkan terkait sejauh mana publik merasa terlindungi olehnya. Konsep
Vox Populi Vox Dei menuntut kita untuk mengembalikan hukum pada fungsinya sebagai pelayan keadilan, bukan alat integrasi kekuasaan.
Dalam kerangka teknis, diperlukan upaya strategis; (i) Menghapus hambatan birokratis agar partisipasi publik bersifat inklusif, tanpa sekat administratif yang diskriminatif, (ii) Proses legislasi beralih dari sekadar sosialisasi, menuju musyawarah deliberatif mempertimbangkan masukan publik secara substantif, (iii) Peningkatan literasi, di mana perlu dibangun edukasi dan literasi hukum agar opini publik didasarkan pada rasionalitas, bukan manipulasi emosi.
Pada akhirnya, kewibawaan hukum tercipta, manakala suara rakyat yang didengar menjadi suara kebijaksanaan demi membawa amanat kebermanfaatan publik, karena disitulah letak makna suara Tuhan sesungguhnya.
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung