Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

JUMAT, 06 MARET 2026 | 11:33 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan disambut lega oleh Komisi III DPR RI.

Vonis lima tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika dinilai menunjukkan hakim mempertimbangkan asas kehati-hatian dalam penerapan pidana mati.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, keputusan tersebut mencerminkan pemahaman majelis hakim terhadap prinsip dalam KUHP dan KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai pilihan terakhir.


“Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan Majelis Hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Jumat, 6 Maret 2026. 

Fandi sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton yang melibatkan kapal Sea Dragon Terawa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam, Kamis, 5 Maret 2026. 

Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI setelah jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati. DPR menilai tuntutan tersebut janggal dan berencana memanggil aparat penegak hukum untuk meminta penjelasan melalui rapat dengar pendapat.

Habiburokhman sebelumnya menegaskan penerapan pidana mati harus sangat selektif dan hanya digunakan terhadap pihak yang memiliki peran utama dalam kejahatan narkotika.

“Majelis Hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III sejak awal berupaya memastikan proses hukum berjalan adil, terutama bagi pihak yang dianggap memiliki peran terbatas dalam perkara tersebut.

“Kami benar benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik,” katanya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya