Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

JUMAT, 06 MARET 2026 | 11:33 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan disambut lega oleh Komisi III DPR RI.

Vonis lima tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika dinilai menunjukkan hakim mempertimbangkan asas kehati-hatian dalam penerapan pidana mati.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, keputusan tersebut mencerminkan pemahaman majelis hakim terhadap prinsip dalam KUHP dan KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai pilihan terakhir.


“Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan Majelis Hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Jumat, 6 Maret 2026. 

Fandi sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton yang melibatkan kapal Sea Dragon Terawa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam, Kamis, 5 Maret 2026. 

Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI setelah jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati. DPR menilai tuntutan tersebut janggal dan berencana memanggil aparat penegak hukum untuk meminta penjelasan melalui rapat dengar pendapat.

Habiburokhman sebelumnya menegaskan penerapan pidana mati harus sangat selektif dan hanya digunakan terhadap pihak yang memiliki peran utama dalam kejahatan narkotika.

“Majelis Hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III sejak awal berupaya memastikan proses hukum berjalan adil, terutama bagi pihak yang dianggap memiliki peran terbatas dalam perkara tersebut.

“Kami benar benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik,” katanya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya