Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Soal Pajak THR, Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Tambahan Beban Bagi Wajib Pajak

JUMAT, 06 MARET 2026 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. 

Meski sempat memicu perdebatan di tahun-tahun sebelumnya, skema ini ditegaskan bukan sebagai beban tambahan, melainkan upaya pemerataan kewajiban pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada THR bertujuan agar beban pajak tidak menumpuk di bulan Desember. Melalui skema ini, distribusi pembayaran pajak menjadi lebih seimbang sepanjang tahun.


"Yang terjadi adalah perubahan perilaku. Beban pajak yang tadinya menumpuk di bulan Desember, kini merata hampir setiap bulan. Jadi, potongan di akhir tahun tidak akan membengkak lagi karena sudah terbagi, termasuk saat penerimaan THR," ujar Yon di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Yon menambahkan bahwa pada tahun lalu, sebagian masyarakat sempat merasa potongan pajak THR lebih besar daripada gaji bulanan. Namun, ia menekankan bahwa secara akumulasi tahunan, total pajak yang dibayar tetap sama.

Meskipun sistem TER telah berjalan sejak 2025, DJP menyatakan tetap terbuka terhadap masukan publik. Yon memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi berkala terhadap besaran tarif yang diterapkan guna menjaga keadilan bagi wajib pajak.

DJP menargetkan sistem yang presisi untuk meminimalkan selisih pembayaran di akhir tahun agar wajib pajak tidak terbebani tagihan besar di akhir periode dan agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan tidak menyulitkan masyarakat.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak menunjukkan tren positif. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, 5.872.158 merupakan wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, DJP berharap dinamika keluhan terkait potongan THR tidak lagi terulang tahun ini seiring dengan pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai sistem TER.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya