Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Soal Pajak THR, Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Tambahan Beban Bagi Wajib Pajak

JUMAT, 06 MARET 2026 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. 

Meski sempat memicu perdebatan di tahun-tahun sebelumnya, skema ini ditegaskan bukan sebagai beban tambahan, melainkan upaya pemerataan kewajiban pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada THR bertujuan agar beban pajak tidak menumpuk di bulan Desember. Melalui skema ini, distribusi pembayaran pajak menjadi lebih seimbang sepanjang tahun.


"Yang terjadi adalah perubahan perilaku. Beban pajak yang tadinya menumpuk di bulan Desember, kini merata hampir setiap bulan. Jadi, potongan di akhir tahun tidak akan membengkak lagi karena sudah terbagi, termasuk saat penerimaan THR," ujar Yon di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Yon menambahkan bahwa pada tahun lalu, sebagian masyarakat sempat merasa potongan pajak THR lebih besar daripada gaji bulanan. Namun, ia menekankan bahwa secara akumulasi tahunan, total pajak yang dibayar tetap sama.

Meskipun sistem TER telah berjalan sejak 2025, DJP menyatakan tetap terbuka terhadap masukan publik. Yon memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi berkala terhadap besaran tarif yang diterapkan guna menjaga keadilan bagi wajib pajak.

DJP menargetkan sistem yang presisi untuk meminimalkan selisih pembayaran di akhir tahun agar wajib pajak tidak terbebani tagihan besar di akhir periode dan agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan tidak menyulitkan masyarakat.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak menunjukkan tren positif. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, 5.872.158 merupakan wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, DJP berharap dinamika keluhan terkait potongan THR tidak lagi terulang tahun ini seiring dengan pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai sistem TER.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya