Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Soal Pajak THR, Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Tambahan Beban Bagi Wajib Pajak

JUMAT, 06 MARET 2026 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. 

Meski sempat memicu perdebatan di tahun-tahun sebelumnya, skema ini ditegaskan bukan sebagai beban tambahan, melainkan upaya pemerataan kewajiban pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada THR bertujuan agar beban pajak tidak menumpuk di bulan Desember. Melalui skema ini, distribusi pembayaran pajak menjadi lebih seimbang sepanjang tahun.


"Yang terjadi adalah perubahan perilaku. Beban pajak yang tadinya menumpuk di bulan Desember, kini merata hampir setiap bulan. Jadi, potongan di akhir tahun tidak akan membengkak lagi karena sudah terbagi, termasuk saat penerimaan THR," ujar Yon di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Yon menambahkan bahwa pada tahun lalu, sebagian masyarakat sempat merasa potongan pajak THR lebih besar daripada gaji bulanan. Namun, ia menekankan bahwa secara akumulasi tahunan, total pajak yang dibayar tetap sama.

Meskipun sistem TER telah berjalan sejak 2025, DJP menyatakan tetap terbuka terhadap masukan publik. Yon memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi berkala terhadap besaran tarif yang diterapkan guna menjaga keadilan bagi wajib pajak.

DJP menargetkan sistem yang presisi untuk meminimalkan selisih pembayaran di akhir tahun agar wajib pajak tidak terbebani tagihan besar di akhir periode dan agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan tidak menyulitkan masyarakat.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak menunjukkan tren positif. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, 5.872.158 merupakan wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, DJP berharap dinamika keluhan terkait potongan THR tidak lagi terulang tahun ini seiring dengan pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai sistem TER.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya