Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Soal Pajak THR, Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Tambahan Beban Bagi Wajib Pajak

JUMAT, 06 MARET 2026 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. 

Meski sempat memicu perdebatan di tahun-tahun sebelumnya, skema ini ditegaskan bukan sebagai beban tambahan, melainkan upaya pemerataan kewajiban pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada THR bertujuan agar beban pajak tidak menumpuk di bulan Desember. Melalui skema ini, distribusi pembayaran pajak menjadi lebih seimbang sepanjang tahun.


"Yang terjadi adalah perubahan perilaku. Beban pajak yang tadinya menumpuk di bulan Desember, kini merata hampir setiap bulan. Jadi, potongan di akhir tahun tidak akan membengkak lagi karena sudah terbagi, termasuk saat penerimaan THR," ujar Yon di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Yon menambahkan bahwa pada tahun lalu, sebagian masyarakat sempat merasa potongan pajak THR lebih besar daripada gaji bulanan. Namun, ia menekankan bahwa secara akumulasi tahunan, total pajak yang dibayar tetap sama.

Meskipun sistem TER telah berjalan sejak 2025, DJP menyatakan tetap terbuka terhadap masukan publik. Yon memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi berkala terhadap besaran tarif yang diterapkan guna menjaga keadilan bagi wajib pajak.

DJP menargetkan sistem yang presisi untuk meminimalkan selisih pembayaran di akhir tahun agar wajib pajak tidak terbebani tagihan besar di akhir periode dan agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan tidak menyulitkan masyarakat.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak menunjukkan tren positif. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, 5.872.158 merupakan wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, DJP berharap dinamika keluhan terkait potongan THR tidak lagi terulang tahun ini seiring dengan pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai sistem TER.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya