Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Soal Pajak THR, Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Tambahan Beban Bagi Wajib Pajak

JUMAT, 06 MARET 2026 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. 

Meski sempat memicu perdebatan di tahun-tahun sebelumnya, skema ini ditegaskan bukan sebagai beban tambahan, melainkan upaya pemerataan kewajiban pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada THR bertujuan agar beban pajak tidak menumpuk di bulan Desember. Melalui skema ini, distribusi pembayaran pajak menjadi lebih seimbang sepanjang tahun.


"Yang terjadi adalah perubahan perilaku. Beban pajak yang tadinya menumpuk di bulan Desember, kini merata hampir setiap bulan. Jadi, potongan di akhir tahun tidak akan membengkak lagi karena sudah terbagi, termasuk saat penerimaan THR," ujar Yon di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Yon menambahkan bahwa pada tahun lalu, sebagian masyarakat sempat merasa potongan pajak THR lebih besar daripada gaji bulanan. Namun, ia menekankan bahwa secara akumulasi tahunan, total pajak yang dibayar tetap sama.

Meskipun sistem TER telah berjalan sejak 2025, DJP menyatakan tetap terbuka terhadap masukan publik. Yon memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi berkala terhadap besaran tarif yang diterapkan guna menjaga keadilan bagi wajib pajak.

DJP menargetkan sistem yang presisi untuk meminimalkan selisih pembayaran di akhir tahun agar wajib pajak tidak terbebani tagihan besar di akhir periode dan agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan tidak menyulitkan masyarakat.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak menunjukkan tren positif. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, 5.872.158 merupakan wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, DJP berharap dinamika keluhan terkait potongan THR tidak lagi terulang tahun ini seiring dengan pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai sistem TER.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya