Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Bisnis

OJK Catat Pembiayaan Pinjol dan Leasing Naik Tiap Ramadan

JUMAT, 06 MARET 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan penyaluran pembiayaan pada sektor Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) serta perusahaan multifinance selama periode Ramadan hingga menjelang Idulfitri 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan pola yang hampir selalu terjadi saat Ramadan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi secara musiman

Agusman merinci, berdasarkan data historis OJK pada Maret 2024 penyaluran pembiayaan pindar tercatat melonjak 8,9 persen secara month to month (mtm), sementara pada 2025 tumbuh sebesar 3,8 persen mtm.


“Hal ini menunjukkan periode Ramadan hingga menjelang Lebaran menjadi momentum peningkatan penyaluran pembiayaan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat serta tambahan modal kerja UMKM secara musiman,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Meski terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan, OJK memastikan risiko kredit bermasalah di industri pindar tetap terkendali. Rasio kredit macet dijaga berada di bawah ambang batas 5 persen melalui penerapan credit scoring serta verifikasi terhadap calon penerima pinjaman atau borrower.

Selain pindar, sektor multifinance juga mencatat peningkatan penyaluran pembiayaan menjelang Lebaran. Pada Maret 2024, penyaluran pembiayaan multifinance tumbuh 2,05 persen secara mtm dengan rasio non-performing financing (NPF) gross berada di level 2,45 persen.

Sementara pada Maret 2025, penyaluran pembiayaan multifinance meningkat 0,78 persen secara mtm dengan NPF gross tercatat sebesar 2,71 persen. 

“Hal ini menunjukkan bahwa momentum Lebaran umumnya mendorong peningkatan pembiayaan dengan kualitas kredit yang tetap terjaga,” tuturnya.

Agusman menambahkan, untuk memastikan kualitas pembiayaan tetap sehat, OJK terus memperkuat penerapan manajemen risiko sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML. 

Aturan tersebut mengharuskan adanya pengawasan aktif dari manajemen, proses identifikasi dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian internal yang memadai.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya