Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Bisnis

OJK Catat Pembiayaan Pinjol dan Leasing Naik Tiap Ramadan

JUMAT, 06 MARET 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan penyaluran pembiayaan pada sektor Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) serta perusahaan multifinance selama periode Ramadan hingga menjelang Idulfitri 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan pola yang hampir selalu terjadi saat Ramadan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi secara musiman

Agusman merinci, berdasarkan data historis OJK pada Maret 2024 penyaluran pembiayaan pindar tercatat melonjak 8,9 persen secara month to month (mtm), sementara pada 2025 tumbuh sebesar 3,8 persen mtm.


“Hal ini menunjukkan periode Ramadan hingga menjelang Lebaran menjadi momentum peningkatan penyaluran pembiayaan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat serta tambahan modal kerja UMKM secara musiman,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Meski terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan, OJK memastikan risiko kredit bermasalah di industri pindar tetap terkendali. Rasio kredit macet dijaga berada di bawah ambang batas 5 persen melalui penerapan credit scoring serta verifikasi terhadap calon penerima pinjaman atau borrower.

Selain pindar, sektor multifinance juga mencatat peningkatan penyaluran pembiayaan menjelang Lebaran. Pada Maret 2024, penyaluran pembiayaan multifinance tumbuh 2,05 persen secara mtm dengan rasio non-performing financing (NPF) gross berada di level 2,45 persen.

Sementara pada Maret 2025, penyaluran pembiayaan multifinance meningkat 0,78 persen secara mtm dengan NPF gross tercatat sebesar 2,71 persen. 

“Hal ini menunjukkan bahwa momentum Lebaran umumnya mendorong peningkatan pembiayaan dengan kualitas kredit yang tetap terjaga,” tuturnya.

Agusman menambahkan, untuk memastikan kualitas pembiayaan tetap sehat, OJK terus memperkuat penerapan manajemen risiko sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML. 

Aturan tersebut mengharuskan adanya pengawasan aktif dari manajemen, proses identifikasi dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian internal yang memadai.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya