Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Bisnis

OJK Catat Pembiayaan Pinjol dan Leasing Naik Tiap Ramadan

JUMAT, 06 MARET 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan penyaluran pembiayaan pada sektor Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) serta perusahaan multifinance selama periode Ramadan hingga menjelang Idulfitri 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan pola yang hampir selalu terjadi saat Ramadan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi secara musiman

Agusman merinci, berdasarkan data historis OJK pada Maret 2024 penyaluran pembiayaan pindar tercatat melonjak 8,9 persen secara month to month (mtm), sementara pada 2025 tumbuh sebesar 3,8 persen mtm.


“Hal ini menunjukkan periode Ramadan hingga menjelang Lebaran menjadi momentum peningkatan penyaluran pembiayaan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat serta tambahan modal kerja UMKM secara musiman,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Meski terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan, OJK memastikan risiko kredit bermasalah di industri pindar tetap terkendali. Rasio kredit macet dijaga berada di bawah ambang batas 5 persen melalui penerapan credit scoring serta verifikasi terhadap calon penerima pinjaman atau borrower.

Selain pindar, sektor multifinance juga mencatat peningkatan penyaluran pembiayaan menjelang Lebaran. Pada Maret 2024, penyaluran pembiayaan multifinance tumbuh 2,05 persen secara mtm dengan rasio non-performing financing (NPF) gross berada di level 2,45 persen.

Sementara pada Maret 2025, penyaluran pembiayaan multifinance meningkat 0,78 persen secara mtm dengan NPF gross tercatat sebesar 2,71 persen. 

“Hal ini menunjukkan bahwa momentum Lebaran umumnya mendorong peningkatan pembiayaan dengan kualitas kredit yang tetap terjaga,” tuturnya.

Agusman menambahkan, untuk memastikan kualitas pembiayaan tetap sehat, OJK terus memperkuat penerapan manajemen risiko sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML. 

Aturan tersebut mengharuskan adanya pengawasan aktif dari manajemen, proses identifikasi dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian internal yang memadai.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya