Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Bisnis

OJK Catat Pembiayaan Pinjol dan Leasing Naik Tiap Ramadan

JUMAT, 06 MARET 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan penyaluran pembiayaan pada sektor Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) serta perusahaan multifinance selama periode Ramadan hingga menjelang Idulfitri 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan pola yang hampir selalu terjadi saat Ramadan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi secara musiman

Agusman merinci, berdasarkan data historis OJK pada Maret 2024 penyaluran pembiayaan pindar tercatat melonjak 8,9 persen secara month to month (mtm), sementara pada 2025 tumbuh sebesar 3,8 persen mtm.


“Hal ini menunjukkan periode Ramadan hingga menjelang Lebaran menjadi momentum peningkatan penyaluran pembiayaan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat serta tambahan modal kerja UMKM secara musiman,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Meski terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan, OJK memastikan risiko kredit bermasalah di industri pindar tetap terkendali. Rasio kredit macet dijaga berada di bawah ambang batas 5 persen melalui penerapan credit scoring serta verifikasi terhadap calon penerima pinjaman atau borrower.

Selain pindar, sektor multifinance juga mencatat peningkatan penyaluran pembiayaan menjelang Lebaran. Pada Maret 2024, penyaluran pembiayaan multifinance tumbuh 2,05 persen secara mtm dengan rasio non-performing financing (NPF) gross berada di level 2,45 persen.

Sementara pada Maret 2025, penyaluran pembiayaan multifinance meningkat 0,78 persen secara mtm dengan NPF gross tercatat sebesar 2,71 persen. 

“Hal ini menunjukkan bahwa momentum Lebaran umumnya mendorong peningkatan pembiayaan dengan kualitas kredit yang tetap terjaga,” tuturnya.

Agusman menambahkan, untuk memastikan kualitas pembiayaan tetap sehat, OJK terus memperkuat penerapan manajemen risiko sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML. 

Aturan tersebut mengharuskan adanya pengawasan aktif dari manajemen, proses identifikasi dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian internal yang memadai.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya