Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Presisi

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

JUMAT, 06 MARET 2026 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri bakal mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota secara berkala akibat kasus Iptu N yang menembak remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal agar penggunaan senpi semakin terukur. 

"Evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.


Terbaru, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pun sudah menetapkan Iptu N sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya.

Adapun peristiwa terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 1 Maret 2026 pagi. Saat itu, korban bersama sejumlah remaja lain diduga terlibat tawuran dan mainan senapan water jelly.

Iptu N kemudian mendatangi lokasi dan membubarkan aksi tersebut dan sempat mengamankan korban. Sayangnya, saat proses pengamanan senjata api yang dipegang Iptu N meletus dan mengenai tubuh korban.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya