Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Presisi

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

JUMAT, 06 MARET 2026 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri bakal mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota secara berkala akibat kasus Iptu N yang menembak remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal agar penggunaan senpi semakin terukur. 

"Evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.


Terbaru, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pun sudah menetapkan Iptu N sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya.

Adapun peristiwa terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 1 Maret 2026 pagi. Saat itu, korban bersama sejumlah remaja lain diduga terlibat tawuran dan mainan senapan water jelly.

Iptu N kemudian mendatangi lokasi dan membubarkan aksi tersebut dan sempat mengamankan korban. Sayangnya, saat proses pengamanan senjata api yang dipegang Iptu N meletus dan mengenai tubuh korban.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya