Berita

Sidang perkara korupsi pengadaan chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Dari SPT Pajak JPU Ungkap Nadiem Perkaya Diri Lebih dari Rp6 Triliun

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim telah mengantongi bukti kuat bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Bukti tambahan ini akan diajukan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Nadiem dari tahun 2019-2023.

“Di sana jelas ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Roy Riady di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.


Selain itu, JPU juga menyebut menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp4 triliun lebih dari SPT Nadiem.

“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia enggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," jelas Roy.

Berkaitan dengan tambahan penghasilan tersebut, Nadiem dipersilakan untuk membuktikannya jika merasa tidak melakukannya.

"Kalau memang dia merasa tidak, buktikan (melalui) pembuktian terbalik. Karena kemarin faktanya udah dapat dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa," jelasnya.

Fakta kedua, jelas Roy, berasal dari kesaksian Notaris Jose Dima Satria yang mengaktakan investasi itu tidak sesuai yang sebenarnya.

"Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem begitu besar, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapet chromebook ini. Nadiem mendapat kekayaan sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," tambahnya. 

Nilai tersebut belum ditambah aset lain berupa saham-saham anak perusahaan yang dibentuk Nadiem. Terkait nilai kerugian negara Rp1,5 triliun dalam kasus korupsi chromebook, Roy menyebut akan dibuktikan dengan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan.

"Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji saat BPKP kita hadirkan di persidangan," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya