Berita

Ilustrasi BHR 2026 (Sumber: Freepik)

Bisnis

Daftar BHR 2026 untuk Ojol, Ini Rinciannya

KAMIS, 05 MARET 2026 | 18:49 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol), baik Gojek (GOTO), Grab, Maxim, dan InDrive. Pada 2026, pemberian BHR diperkirakan menyentuh sekitar 850.000 mitra penerima dengan nilai total Rp220 miliar. 

Adapun rincian masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp50 miliar. Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai 800 ribu mitra.

Sementara InDrive turut memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra. Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2026.


Daftar BHR 2026 untuk Ojol

BHR ojol 2026 Grab dan Gojek ini memiliki nominal bonus yang bervariasi sesuai kriteria mitra pengemudi. Selain itu, jadwal pencairannya juga berbeda. 

Bagaimana rincian BHR 2026 di masing-masing aplikator?

1. BHR 2026 untuk Gojek

Grup GoTo meningkatkan alokasi anggaran BHR menjadi Rp100–110 miliar pada 2026, naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar. Minimal BHR 2026 adalah Rp 150.000 untuk mitra roda dua dan Rp 200.000 untuk mitra roda empat.

Sementara itu, kisaran penuh BHR 2026 roda dua adalah Rp 150.000–Rp 900.000 dan roda empat adalah Rp 200.000–Rp 1,6 juta. Penerima dibagi dalam tiga kategori, yakni Mitra Juara, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

Penyaluran dilakukan melalui saldo GoPay mitra pada 4–6 Maret 2026.

2. BHR 2026 untuk Grab

Grab membagi program BHR 2026 ke dalam tujuh kategori berdasarkan tingkat produktivitas dan aktivitas mitra. Nominal BHR 2026 GrabBike tertinggi hingga Rp 850.000, GrabCar tertinggi hingga Rp 1,6 juta, dan Minimal BHR Rp 150.000 (GrabBike) dan Rp 200.000 (GrabCar).

Penyaluran dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri dan dapat dicek melalui aplikasi GrabDriver. Grab menyebut lebih dari 400.000 mitra aktif dengan produktivitas tinggi menerima BHR tahun ini.

3. BHR 2026 untuk Maxim dan inDrive

Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan sekitar 1.000 mitra pada tahun sebelumnya. Sementara itu, inDrive menyatakan komitmen membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi. 

Kriteria Ojol yang Berhak Dapat BHR 2026

BHR 2026 diberikan kepada pengemudi dan kurir yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: Ketentuan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir menjadi acuan utama dalam penghitungan BHR 2026. Artinya, setiap mitra akan menerima nominal berbeda, bergantung pada performa dan konsistensi kerja selama setahun terakhir.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya