Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: Website blueraycargo.co)

Hukum

KPK Ungkap Barang Impor Lewat Blueray Cargo: Spare Part hingga Peralatan Dapur

KAMIS, 05 MARET 2026 | 18:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai jenis barang impor yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan forwarder PT Blueray Cargo (BR), dalam perkara dugaan korupsi pengurusan kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, barang-barang yang diduga diurus melalui perusahaan tersebut cukup beragam, mulai dari komponen kendaraan hingga perlengkapan rumah tangga.

"Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraan, kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti perangkat-perangkat atau alat-alat rumah tangga, alat-alat dapur," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.


Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami alur masuk barang-barang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lainnya yang menggunakan modus serupa.

"Ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada forwarder-forwarder lain sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan," kata Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan cukai yang melibatkan sejumlah perusahaan pemilik produk impor.

"Termasuk juga terkait dengan cukai," kata Budi.

Berdasarkan informasi yang telah dikantongi penyidik, sejumlah perusahaan yang produknya dikenai cukai diduga memberikan uang kepada oknum Bea Cukai untuk mempermudah proses pengurusan barang.

"Sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini," tegas Budi.

KPK pun mengimbau seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.

"KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya