Berita

Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Rabu 4 Maret 2026.(Foto: Istimewa)

Politik

UU Terorisme Sudah On The Right Track Seimbangkan Keamanan dan Perlindungan

KAMIS, 05 MARET 2026 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Undang Undang 5/2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku saat ini pada dasarnya sudah berada on the right track.

Sehingga, kata Koordinator Center for Marginalized Communities Studies (C-MARs) Akhol Firdaus, tidak perlu ada perubahan pada eksistensi UU Terorisme.

Pandangan itu disampaikan Akhol dalam Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, di Malang, Rabu 4 Maret 2026.


"UU Terorisme saat ini sudah on the right track dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan kebebasan masyarakat," kata Akhol.

Akhol memaparkan soal pentingnya melihat pelaku terorisme tidak semata sebagai aktor kriminal, tetapi dalam banyak kasus sebagai korban dari pengaruh ideologis, jaringan, maupun faktor sosial tertentu. 

Perspektif ini, menurutnya, penting terutama dalam kasus perempuan dan kelompok rentan yang sering kali terpapar melalui relasi personal, keluarga, atau tekanan sosial. 

"Dengan demikian, pendekatan penanganan harus mengedepankan rehabilitasi dan deradikalisasi, bukan semata-mata pendekatan koersif," katanya.

Akhol menyampaikan bahwa kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri dalam menangani tindak pidana terorisme maupun ekstremisme. Penanganan isu ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi keagamaan. 

Di tengah ramai diskursus pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, Akhol memperingatkan bahwa apabila penanganan terorisme diambil alih oleh militer, sementara kepolisian selama ini telah berupaya mengedepankan pendekatan yang relatif humanis, maka terdapat risiko pergeseran pendekatan menjadi lebih represif. 

Militer, masih kata Akhol, dengan latar belakang dan doktrin peperangan, tidak dirancang untuk kerja-kerja penegakan hukum yang menuntut prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. 

"Pergeseran ini berpotensi memperkuat pendekatan keamanan yang keras dan kontraproduktif dalam jangka panjang," tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya