Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat memimpin konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026. (Foto: Divhumas Polri)

Presisi

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

KAMIS, 05 MARET 2026 | 15:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online (judol).

Hal ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut.


“Proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan data, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Seluruhnya memiliki nilai aset Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menambahkan, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, namun juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang untuk memutus aliran dana.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya