Berita

Pelaku penculikan satu keluarga diamankan Polres Jombang. (Foto: RMOLJatim/Istimewa)

Presisi

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

KAMIS, 05 MARET 2026 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat melakukan pengejaran lintas wilayah untuk mengungkap kasus penculikan satu keluarga di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Operasi perburuan ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku di wilayah Bangkalan, Madura.

Penangkapan ini bermula dari laporan adanya penyekapan terhadap pasangan suami istri, AA (29) dan ZR (25), serta anak balita mereka, KAA (5). Satu keluarga tersebut dilaporkan dibawa kabur secara paksa dari kediamannya pada Minggu dini hari, 2 Maret 2026.


Polisi langsung melakukan pelacakan digital dan lapangan setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Pasalnya, para pelaku tidak menepati janji untuk memulangkan korban setelah sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat.

Titik terang muncul saat korban AA berhasil memanfaatkan celah saat disekap di sebuah rumah kosong di Bangkalan. Meski di bawah ancaman, AA secara diam-diam menghubungi layanan darurat 110 melalui ponsel yang diberikan pelaku untuk menagih uang tebusan.

Berbekal koordinasi cepat dari layanan 110 dan Polsek setempat, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung meluncur ke Pulau Madura. Polisi melakukan penyisiran di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian komplotan tersebut.

Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, operasi penyergapan dilakukan secara serentak. Polisi berhasil mengepung dan meringkus dua pria berinisial MZ (40) dan B (29) di rumah masing-masing tanpa adanya perlawanan berarti.

"Dua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bangkalan. Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu malam, 4 Maret 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk mengoordinasikan aksi penculikan dan melakukan pemerasan terhadap keluarga korban.

AKP Dimas menjelaskan bahwa pengejaran ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keselamatan para korban yang disekap. Beruntung, satu keluarga tersebut berhasil diselamatkan dari lokasi penyekapan dalam kondisi selamat.

Terkait motif aksi nekat ini, polisi masih melakukan pendalaman intensif. Muncul dugaan kuat bahwa penyanderaan ini dipicu oleh persoalan utang piutang dalam bisnis rokok ilegal yang mencapai nilai Rp25 juta.

Penyidik kini tengah menggali keterangan dari MZ dan B untuk memetakan keberadaan anggota komplotan lainnya. Diketahui, aksi ini melibatkan setidaknya lima orang yang masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu secara paksa.

Hingga saat ini, Tim Resmob masih berada di lapangan untuk memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu yang diburu adalah seorang wanita berinisial NH yang diduga menjadi otak penyekapan.

NH ditengarai sebagai inisiator yang memimpin rombongan saat menyatroni rumah korban di Ngoro. Polisi mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah dua belas tahun penjara akibat tindak pidana penculikan dan penyanderaan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya