Berita

Pelaku penculikan satu keluarga diamankan Polres Jombang. (Foto: RMOLJatim/Istimewa)

Presisi

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

KAMIS, 05 MARET 2026 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat melakukan pengejaran lintas wilayah untuk mengungkap kasus penculikan satu keluarga di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Operasi perburuan ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku di wilayah Bangkalan, Madura.

Penangkapan ini bermula dari laporan adanya penyekapan terhadap pasangan suami istri, AA (29) dan ZR (25), serta anak balita mereka, KAA (5). Satu keluarga tersebut dilaporkan dibawa kabur secara paksa dari kediamannya pada Minggu dini hari, 2 Maret 2026.


Polisi langsung melakukan pelacakan digital dan lapangan setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Pasalnya, para pelaku tidak menepati janji untuk memulangkan korban setelah sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat.

Titik terang muncul saat korban AA berhasil memanfaatkan celah saat disekap di sebuah rumah kosong di Bangkalan. Meski di bawah ancaman, AA secara diam-diam menghubungi layanan darurat 110 melalui ponsel yang diberikan pelaku untuk menagih uang tebusan.

Berbekal koordinasi cepat dari layanan 110 dan Polsek setempat, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung meluncur ke Pulau Madura. Polisi melakukan penyisiran di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian komplotan tersebut.

Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, operasi penyergapan dilakukan secara serentak. Polisi berhasil mengepung dan meringkus dua pria berinisial MZ (40) dan B (29) di rumah masing-masing tanpa adanya perlawanan berarti.

"Dua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bangkalan. Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu malam, 4 Maret 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk mengoordinasikan aksi penculikan dan melakukan pemerasan terhadap keluarga korban.

AKP Dimas menjelaskan bahwa pengejaran ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keselamatan para korban yang disekap. Beruntung, satu keluarga tersebut berhasil diselamatkan dari lokasi penyekapan dalam kondisi selamat.

Terkait motif aksi nekat ini, polisi masih melakukan pendalaman intensif. Muncul dugaan kuat bahwa penyanderaan ini dipicu oleh persoalan utang piutang dalam bisnis rokok ilegal yang mencapai nilai Rp25 juta.

Penyidik kini tengah menggali keterangan dari MZ dan B untuk memetakan keberadaan anggota komplotan lainnya. Diketahui, aksi ini melibatkan setidaknya lima orang yang masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu secara paksa.

Hingga saat ini, Tim Resmob masih berada di lapangan untuk memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu yang diburu adalah seorang wanita berinisial NH yang diduga menjadi otak penyekapan.

NH ditengarai sebagai inisiator yang memimpin rombongan saat menyatroni rumah korban di Ngoro. Polisi mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah dua belas tahun penjara akibat tindak pidana penculikan dan penyanderaan.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya