Berita

Sidang permohonan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: Dokumentasi Komnas Haji)

Hukum

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

KAMIS, 05 MARET 2026 | 04:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang permohonan Praperadilan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan pada tahun 2024 terus bergulir. 

Kini, sidang memasuki babak menentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).    

Melalui proses persidangan ini, Gus Yaqut meminta keadilan kepada PN Jaksel dengan menguji status hukumnya sebagai tersangka bisa dilepaskan karena diduga tidak sesuai prosedur hukum. 


Pada sidang kedua, Selasa, 3 Maret 2026, hakim tunggal yang mengadili perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan pesan tegas kepada para pihak, Gus Yaqut sebagai Pemohon dan KPK sebagai termohon agar tidak melakukan lobi-lobi atau manuver yang berpotensi mempengaruhi independensi hakim yang memutus perkara tersebut.   

"Pernyataan ini patut diapresasi sebagai sikap dan komitmen terbuka jaminan kepada para pihak yang berperkara juga kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar atas pertimbangan hukum," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.   
Namun demikian, pernyataan secara sepihak dari hakim pengadilan perlu juga diyakinkan dengan melibatkan pihak eksternal untuk turut serta secara aktif menjaga marwah proses Pra Peradilan Gus Yaqut tersebut.   

Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi mengawasi lembaga dan proses hukum di peradilan. Menurutnya, KY perlu menerjunkan tim pemantau.   

"Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan fair, berintegritas, adil sesuai dengan rule of law tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya serta sesuai dengan KUHAP," ujarnya.   

Keterlibatan KY, kata Mustolih, sangat penting dalam memantau jalannya persidangan-demi persidangan yang secara maraton digelar sampai satu minggu penuh hingga putusan. Hal ini mengingat perkara ini mendapat perhatian yang sangat luas dari masyarakat.     

"Momen ini juga menjadi pembuktian bagi KY untuk bekerja dan membuktikan eksistensinya, terlebih baru beberapa bulan lalu dilantik pimpinannya oleh Presiden," pungkasnya.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya