Berita

Ilustrasi

Hukum

Tidak Ada Mens Rea Kasus Korupsi Arief Pramuhanto, Ini Penjelasan Pakar Hukum

SELASA, 03 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Adanya kewajiban menunaikan uang pengganti kepada Arief Pramuhanto atas kerugian negara senilai Rp 377 miliar pada pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) disoal.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakkir mengatakan, persoalan itu muncul karena prinsipnya tidak ada unsur mens rea di perkara korupsi yang terjadi pada Arief Pramuhanto selaku mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk.

Dia menyebutkan tiga alasan mengapa mens rea tidak ditemukan dari keputusan yang diambil Arief. Pertama, Arief hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19 sehingga diperlukan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan nyawa manusia. 


Ketiga, kata Mudzakkir lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah menyatakan tidak terbukti ada aliran dana kepada Arief untuk memperkaya diri sehingga tidak menjatuhkan hukuman Uang Pengganti. 

"Artinya ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto," kata Mudzakkir dalam keterangan tertulis, Selasa 3 Maret 2026. 

Unsur mens rea ini, menurut Mudzakkir, sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa (wanprestasi). Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, seorang pelaku itu harus melibatkan niat jahat untuk merugikan negara. 

“Situasi yang terjadi sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan, terutama buat para profesional yang mengemban amanah sebagai pimpinan BUMN dan anak usahanya,” katanya. 

Merujuk putusan Kasasi yang telah menghukum Arief dengan kurungan 13 tahun penjara, uang pengganti atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

"Di sinilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa majelis hakim di tingkat Banding dan Kasasi justru tetap menghukum, bahkan mewajibkan yang bersangkutan harus membayar uang pengganti di saat hakim sendiri menyatakan terbukti tidak ada aliran dana yang diterima oleh Arief," tuturnya.

Masih kata Mudzakkir, uang pengganti adalah setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Tipikor pasal 18 ayat 1.b. 

"Jika hakim sendiri mengakui tidak ada aliran dana ke terdakwa, kewajiban membayar ratusan miliar tersebut menjadi sebuah anomali hukum yang dapat menjadi preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia," ketusnya. 

Pada kasus korupsi alat kesehatan ini, majelis hakim menyebut kerugian negara yang muncul sebesar Rp377 miliar. Nilai kerugian negara tersebut berasal dari kerugian yang terjadi pada PT Indofarma sebesar Rp18 miliar dan Rp359 miliar terjadi pada PT Indofarma Global Medika (IGM). 

Lebih lanjut, Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara wajib bersifat actual loss, artinya kerugian itu harus nyata, pasti, dan sudah terjadi jumlahnya. Namun, dalam kasus-kasus pimpinan BUMN, sering kali kegagalan bisnis dan piutang yang belum tertagih langsung dicap sebagai kerugian negara. 

“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian yang mungkin terjadi di masa depan. Menyamakan "risiko bisnis yang tidak terhindarkan" dengan "pencurian uang negara" adalah lompatan logika hukum yang sangat berbahaya,” tegas Mudzakkir

Dalam kapasitas sebagai komisaris, Mudzakkir menilai, seharusnya kerugian negara yang terjadi pada IGM itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghukum Arief Pramuhanto. Berdasarkan UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris adalah organ Pengawas bukan Pelaksana Operasional. 

Pasal 108 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum serta memberikan nasehat kepada direksi. 

"Artinya, komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, tidak mengelola rekening, tidak memerintahkan pembayaran, dan tidak mengambil keputusan bisnis sehari-hari," demikian Mudzakkir.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya