Berita

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. (Foto: Istimewa)

Publika

Polisi Kesulitan Penjarakan Roy Suryo Cs

SELASA, 03 MARET 2026 | 16:06 WIB

KUASA hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji mengkonfirmasikan dan memastikan bahwa berkas kliennya yang sebelumnya dikembalikan (P19) Jaksa kepada Penyidik Polda Metro Jaya, sampai saat ini belum lagi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Abdul Gafur Sangadji mengonfirmasikan langsung kepada Penyidik Polda Metro Jaya, saat kemarin menemani kliennya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, dan memastikannya di hadapan publik, usai diperiksa. 

Artinya, tidak benar bahwa berkas (P19) Roy Suryo cs kemarin, sudah dilimpahkan lagi ke Kejaksaan.


Abdul Gafur Sangadji mengatakan, sesuai aturannya bahwa batas waktu pengembalian berkas Penyidik yang sebelumnya di-P19 Jaksa, batas waktunya adalah 14 hari, sudah harus kembali lagi kepada Jaksa. 

Artinya, Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangannya sesuai aturan.

Saat ini, berkas Roy Suryo cs sudah terkatung-katung selama sebulan lebih, di Polda Metro Jaya, sejak dikembalikan (di-P19) oleh Jaksa. 

Seharusnya kalau Jaksa konsisten dengan aturan, maka saat berkas Roy Suryo cs dilimpahkan dan waktunya sudah lewat, menurut Abdul Gafur Sangadji, tak bisa lagi di-P21.

Artinya, sudah hangus. Sudah kedaluwarsa. Tak bisa lagi ditindaklanjuti. 

Ini bukan karena kemauan kami, tegas Abdul Gafur Sangadji, melainkan karena semata-mata perintah Undang-Undang; hukumnya mengatur begitu; hukum beracara kita mengaturnya begitu. Mau tak mau, tentu itu harus dipatuhi.

Kenapa begitu sulit mem-P21-kan berkas Roy Suryo ini? Padahal, dikatakan sebelumnya bahwa barang bukti dan saksi-saksinya telah ratusan dan puluhan saksi  ahli. 

Mestinya sekali masuk langsung gol dan tak terkatung-katung seperti saat ini. Relawan Jokowi sudah tak sabar melihat Roy Suryo cs meringkuk di penjara.

Mengikuti logika berpikirnya Rocky Gerung, ada kemungkinan penyidik kesulitan mencari delik karena Roy Suryo cs "bersembunyi" dengan dalih penelitian, kebebasan berbicara dan berpendapat. 

Masak orang dipenjara hanya karena mengatakan ijazah orang lain palsu berdasarkan ilmu yang dimilikinya? 

Peristiwa konkretnya juga tidak jelas dan pasti. Di mana, kapan, dan apa yang dikatakan persisnya? 

Logika ini, kalau menganggap ijazah Jokowi asli. Artinya, asli pun ijazah Jokowi itu tetap tak mudah mencari delik Roy Suryo cs. Apalagi kalau benar-benar palsu. Ini akan lebih sulit lagi.

Makanya segera saja akhiri kasus ijazah Jokowi ini bukan lewat jalur pidana. Cincai-cincai saja. 

Apalagi hakim MK Arsul Sani sudah mencontohkan. Tak sampai satu jam, langsung selesai dan saat ini tak terdengar lagi bunyi dari kasus itu. 

Apalagi nun jauh di sana, perang sudah pecah, dan entah kapan akan berakhir.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya