Berita

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di PN Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Praperadilan

Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Minim Bukti

SELASA, 03 MARET 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena cacat prosedur, minim alat bukti, serta didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai bermasalah.

Dalam permohonan praperadilan, Mellisa membeberkan bahwa KPK mendasarkan penetapan tersangka pada sejumlah sprindik, yakni Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025, serta Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.


Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026 juga disebutkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 88/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut.

Mellisa menegaskan, kliennya tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru.

"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima," kata Mellisa, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia juga menilai penggunaan sprindik tersebut tidak selaras dengan ketentuan peralihan dalam KUHAP Baru, karena penyidikan khusus terhadap Yaqut baru dimulai 8 Januari 2026 sehingga seharusnya tunduk sepenuhnya pada rezim hukum baru.

Tak hanya prosedur, Mellisa menyoroti syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, hingga penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat hasil audit resmi yang membuktikan kerugian negara secara nyata dan pasti.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh termohon, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," jelas Mellisa.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan ketiga sprindik tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menjadi dasar penetapan tersangka yang dinilai melanggar prosedur.

"Kesalahan-kesalahan yang dilakukan termohon dalam melakukan tindakan/upaya paksa penetapan tersangka, sebagaimana telah diuraikan di atas, mutlak tidak boleh ‘dimaklumi’ atau ‘diberikan maaf/apologi'," pungkas Mellisa.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya