Berita

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di PN Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Praperadilan

Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Minim Bukti

SELASA, 03 MARET 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena cacat prosedur, minim alat bukti, serta didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai bermasalah.

Dalam permohonan praperadilan, Mellisa membeberkan bahwa KPK mendasarkan penetapan tersangka pada sejumlah sprindik, yakni Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025, serta Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.


Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026 juga disebutkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 88/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut.

Mellisa menegaskan, kliennya tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru.

"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima," kata Mellisa, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia juga menilai penggunaan sprindik tersebut tidak selaras dengan ketentuan peralihan dalam KUHAP Baru, karena penyidikan khusus terhadap Yaqut baru dimulai 8 Januari 2026 sehingga seharusnya tunduk sepenuhnya pada rezim hukum baru.

Tak hanya prosedur, Mellisa menyoroti syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, hingga penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat hasil audit resmi yang membuktikan kerugian negara secara nyata dan pasti.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh termohon, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," jelas Mellisa.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan ketiga sprindik tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menjadi dasar penetapan tersangka yang dinilai melanggar prosedur.

"Kesalahan-kesalahan yang dilakukan termohon dalam melakukan tindakan/upaya paksa penetapan tersangka, sebagaimana telah diuraikan di atas, mutlak tidak boleh ‘dimaklumi’ atau ‘diberikan maaf/apologi'," pungkas Mellisa.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya