Berita

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di PN Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Praperadilan

Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Minim Bukti

SELASA, 03 MARET 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena cacat prosedur, minim alat bukti, serta didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai bermasalah.

Dalam permohonan praperadilan, Mellisa membeberkan bahwa KPK mendasarkan penetapan tersangka pada sejumlah sprindik, yakni Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025, serta Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.


Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026 juga disebutkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 88/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut.

Mellisa menegaskan, kliennya tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru.

"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima," kata Mellisa, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia juga menilai penggunaan sprindik tersebut tidak selaras dengan ketentuan peralihan dalam KUHAP Baru, karena penyidikan khusus terhadap Yaqut baru dimulai 8 Januari 2026 sehingga seharusnya tunduk sepenuhnya pada rezim hukum baru.

Tak hanya prosedur, Mellisa menyoroti syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, hingga penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat hasil audit resmi yang membuktikan kerugian negara secara nyata dan pasti.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh termohon, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," jelas Mellisa.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan ketiga sprindik tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menjadi dasar penetapan tersangka yang dinilai melanggar prosedur.

"Kesalahan-kesalahan yang dilakukan termohon dalam melakukan tindakan/upaya paksa penetapan tersangka, sebagaimana telah diuraikan di atas, mutlak tidak boleh ‘dimaklumi’ atau ‘diberikan maaf/apologi'," pungkas Mellisa.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya