Berita

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di PN Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Praperadilan

Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Minim Bukti

SELASA, 03 MARET 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena cacat prosedur, minim alat bukti, serta didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai bermasalah.

Dalam permohonan praperadilan, Mellisa membeberkan bahwa KPK mendasarkan penetapan tersangka pada sejumlah sprindik, yakni Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025, serta Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.


Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026 juga disebutkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 88/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut.

Mellisa menegaskan, kliennya tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru.

"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima," kata Mellisa, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia juga menilai penggunaan sprindik tersebut tidak selaras dengan ketentuan peralihan dalam KUHAP Baru, karena penyidikan khusus terhadap Yaqut baru dimulai 8 Januari 2026 sehingga seharusnya tunduk sepenuhnya pada rezim hukum baru.

Tak hanya prosedur, Mellisa menyoroti syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, hingga penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat hasil audit resmi yang membuktikan kerugian negara secara nyata dan pasti.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh termohon, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," jelas Mellisa.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan ketiga sprindik tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menjadi dasar penetapan tersangka yang dinilai melanggar prosedur.

"Kesalahan-kesalahan yang dilakukan termohon dalam melakukan tindakan/upaya paksa penetapan tersangka, sebagaimana telah diuraikan di atas, mutlak tidak boleh ‘dimaklumi’ atau ‘diberikan maaf/apologi'," pungkas Mellisa.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya