Berita

Ilustrasi. Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Publika

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

SELASA, 03 MARET 2026 | 03:51 WIB

ADA apa dengan harga tiket pesawat yang naik menjulang tinggi tak terkira? Terjadi saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kenaikan harga tiket pesawat dibanding hari biasa (normal) tidak hanya lebih dari 100 persen, tetapi berlipat-lipat. 

Bahkan, harga tiket tujuan domestik ini lebih mahal atas penerbangan internasional. Kasus ini selalu berulang kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya saat perayaan hari besar keagamaan lainnya.

Menurut catatan ekonomi konstitusi, polemik harga tiket super mahal pertama kali terjadi pada akhir Tahun 2018 sampai di awal Februari 2019. Saat itu,  Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Direktur Utama Garuda Indonesia (selaku Ketua Umum INACA) menuding mahalnya harga avtur sebagai biang keroknya. 


Padahal, harga avtur yang dijual oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina adalah yang termurah di kawasan Asean, termasuk Asia. Meskipun harga avtur Pertamina yang termurah, sebaliknya pemerintah tetap mengakomodasi kepentingan pihak maskapai.

Akhirnya, hal itu telah diselesaikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Lalu, sontak kenaikan harga tiket pesawat berakhir. 

Namun, pada tahun berikutnya (2019) kenaikan harga tiket pesawat pada momentum bulan puasa Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tak terelakkan sebagaimana yang terjadi kembali pada bulan Maret 2026.

Pertanyaannya, apa lagi alasan penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang tak masuk di akal ini? Dan, hal ini dilakukan oleh semua maskapai nasional diatas rata-rata harga yang wajar di pasaran internasional untuk tujuan dan waktu tempuh perjalanan yang relatif sama. 

Malah, tiket pesawat untuk tujuan internasional lebih murah dijual di berbagai agen perjalanan (travel) dan disertai potongan harga (discount). Mengapa hal ini bisa terjadi ketika pemerintah menyatakan akan memberikan potongan harga tiket pesawat 18 persen?

Sebagai contoh, harga tiket pesawat untuk tujuan Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, Yangon dan Hanoi (Myanmar dan Vietnam yang dijual oleh maskapai asing berada dalam kisaran antara Rp1,1 juta sampai dengan Rp3,6 juta lebih. Sementara tiket yang dijual oleh maskapai dalam negeri seperti Garuda Indonesia, Lion Group dan lain-lain berkisar antara Rp1,6 juta hingga hampir Rp4 juta lebih. 

Harga tiket ini sama dengan rute dan waktu tempuh penerbangan dari dan ke Jakarta-Banda Aceh, Jakarta-Medan, Jakarta-Padang. Sedangkan ke wilayah timur Indonesia seperti Lombok, Makassar dan Manado, kisarannya adalah Rp1,3-3,5 juta saja.

Bahkan, kenaikan harga tiket pesawat pada bulan Maret 2026 juga tak bisa diterima oleh konsumen. Soalnya, tidak ada alasan makro ekonomi terkait inflasi dan kenaikan harga avtur selama delapan (8) tahun terakhir. Tidak hanya harga avtur, Bahan Bakar Minyak (BBM) lainnya seperti jenis solar dan pertalite tak ada kenaikan harga sama sekali. Walaupun, berkali-kali terjadi fluktuasi harga keekonomian minyak dan BBM internasional harga BBM di dalam negeri tetap tak ada perubahan.

Konsumen yang rasional dengan penghasilan tetap maupun tak tetap tentu akan menerima harga yang wajar diberlakukan serta butuh penjelasan atas harga yang tak masuk akal. Justru, tingkat inflasi tahunan berdasar data BPS (2025) sebesar 3,55 persen dan di bulan Januari 2026 turun menjadi 2,45 persen. Sedangkan, di bulan Februari 2025 terjadi deflasi sebesar 0,09 persen dan Februari 2026 perkiraan inflasi BPS sebesar 0,3 persen. Jadi, apa sebenarnya yang menjadi penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang sekonyong-konyong menguras kantong konsumen tersebut? 

Apalagi dalih yang akan disampaikan oleh pihak maskapai nasional. Sebab, tidak alasan dan indikator apapun untuk memaklumi kenaikan harga tiket pesawat  yang luar biasa fantastis besarannya di bulan Maret 2026? Oleh karena itu, perlu dipertanyakan publik ketentuan kebijakan harga batas bawah dan batas atas tiket pesawat yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20/2019 tentang tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Angkutan Udara (Permenhub PM 20/2019). 

Sebab, dinyatakan dalam Pasal 2, bahwa tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen: jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Pertanyaannya, terhadap kondisi makro ekonomi dan harga avtur faktual tersebut patut dan wajarkah kenaikan harga tiket pesawat tersebut? 

Lalu, formula apa yang digunakan oleh maskapai dalam menaikkan harga tiket tak wajar? Apakah telah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan bagaimana sebenarnya efektifitas pengawasan kebijakan harga ini dari Kemenhub?

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya