Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube PSI)

Politik

Polemik Revisi UU KPK 2019, TPDI Nilai Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan

SENIN, 02 MARET 2026 | 11:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bukan sebagai pengusul revisi UU KPK 2019 dinilai telah menyesatkan publik.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan pandangan mantan Ketua KPK Abraham Samad terkait wacana mengembalikan posisi KPK sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jokowi juga mengklaim revisi UU KPK pada 2019 merupakan usul inisiatif DPR RI, bukan dirinya.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta perjalanan pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.


“Pernyataan yang tidak mengandung kebenaran, bodoh tetapi licik, dan menyesatkan publik. Karena terdapat peristiwa dan fakta yang membuktikan sebaliknya, yaitu Jokowi sebagai aktor intelektual usul inisiatif revisi UU KPK dengan hidden agenda membubarkan KPK dalam 12 tahun ke depan,” tegas Petrus dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.

Petrus memaparkan, berdasarkan kronologis yang disampaikan DPR RI dalam jawaban atas permohonan uji materi dan uji formil Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, terdapat tujuh peristiwa penting yang menunjukkan keterlibatan Presiden dalam proses revisi.

Peristiwa pertama, kata Petrus, dimulai sejak Februari 2015 ketika Presiden disebut mengambil inisiatif mengajukan usul perubahan UU KPK sesuai kewenangan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Dalam perjalanannya, posisi pengusul disebut dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.

Pada 9 Februari 2015, pembahasan bersama antara Presiden dan DPR dilakukan dan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015–2019.
Peristiwa kedua, pada 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR menyepakati RUU KPK sebagai usulan dalam Prolegnas Prioritas 2015. 

Selanjutnya, 7 Oktober 2015, draf revisi mulai dibahas di Baleg DPR dengan sejumlah poin krusial, antara lain pembatasan usia institusi KPK hingga 12 tahun, pemangkasan kewenangan penuntutan dan penyadapan, hingga pembatasan rekrutmen penyidik independen.

Peristiwa ketiga, 13 Oktober 2015, Presiden dan DPR dalam rapat konsultasi di Istana Negara menyepakati empat poin revisi, termasuk pemberian kewenangan SP3 dan pembentukan Dewan Pengawas.

Peristiwa keempat, 27 November 2015, terjadi kesepakatan yang disebut Petrus sebagai “barter peran”, yakni perubahan posisi pengusul dari Presiden menjadi DPR.

Peristiwa kelima, 26 Januari 2016, revisi kembali masuk Prolegnas Prioritas 2016. Namun, 1 Februari 2016, Presiden dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan.

Peristiwa keenam, Maret 2017, sosialisasi revisi kembali dilakukan di sejumlah kampus, termasuk Universitas Andalas, UGM, USU, dan UNAS.

Peristiwa ketujuh, pada 3 hingga 17 September 2019, rangkaian rapat Baleg dan Paripurna DPR berlangsung hingga akhirnya revisi disetujui menjadi undang-undang dan diundangkan pada 17 Oktober 2019 oleh Plt Menteri Hukum dan HAM.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Petrus menyimpulkan bahwa sejak awal Presiden merupakan inisiator perubahan kedua UU KPK dengan opsi pembatasan usia institusi KPK.

“Jokowi, sejak awal yaitu Februari 2015, sebagai inisiator Usul Perubahan Kedua atas UU KPK, dengan opsi utama ‘pembatasan usia Institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun’ terhitung sejak tahun 2015,” ujar Petrus.

Petrus juga menuding terdapat agenda tersembunyi untuk melemahkan bahkan “membunuh” KPK secara sistematis melalui revisi undang-undang tersebut.

“Jokowi tidak segan-segan melakukan kebohongan publik, membangun citra seolah-olah memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi, lantas DPR dijadikan kuda tunggangan untuk berbohong dengan mengakui bahwa DPR RI sebagai pihak yang mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya