Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube PSI)

Politik

Polemik Revisi UU KPK 2019, TPDI Nilai Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan

SENIN, 02 MARET 2026 | 11:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bukan sebagai pengusul revisi UU KPK 2019 dinilai telah menyesatkan publik.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan pandangan mantan Ketua KPK Abraham Samad terkait wacana mengembalikan posisi KPK sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jokowi juga mengklaim revisi UU KPK pada 2019 merupakan usul inisiatif DPR RI, bukan dirinya.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta perjalanan pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.


“Pernyataan yang tidak mengandung kebenaran, bodoh tetapi licik, dan menyesatkan publik. Karena terdapat peristiwa dan fakta yang membuktikan sebaliknya, yaitu Jokowi sebagai aktor intelektual usul inisiatif revisi UU KPK dengan hidden agenda membubarkan KPK dalam 12 tahun ke depan,” tegas Petrus dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.

Petrus memaparkan, berdasarkan kronologis yang disampaikan DPR RI dalam jawaban atas permohonan uji materi dan uji formil Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, terdapat tujuh peristiwa penting yang menunjukkan keterlibatan Presiden dalam proses revisi.

Peristiwa pertama, kata Petrus, dimulai sejak Februari 2015 ketika Presiden disebut mengambil inisiatif mengajukan usul perubahan UU KPK sesuai kewenangan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Dalam perjalanannya, posisi pengusul disebut dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.

Pada 9 Februari 2015, pembahasan bersama antara Presiden dan DPR dilakukan dan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015–2019.
Peristiwa kedua, pada 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR menyepakati RUU KPK sebagai usulan dalam Prolegnas Prioritas 2015. 

Selanjutnya, 7 Oktober 2015, draf revisi mulai dibahas di Baleg DPR dengan sejumlah poin krusial, antara lain pembatasan usia institusi KPK hingga 12 tahun, pemangkasan kewenangan penuntutan dan penyadapan, hingga pembatasan rekrutmen penyidik independen.

Peristiwa ketiga, 13 Oktober 2015, Presiden dan DPR dalam rapat konsultasi di Istana Negara menyepakati empat poin revisi, termasuk pemberian kewenangan SP3 dan pembentukan Dewan Pengawas.

Peristiwa keempat, 27 November 2015, terjadi kesepakatan yang disebut Petrus sebagai “barter peran”, yakni perubahan posisi pengusul dari Presiden menjadi DPR.

Peristiwa kelima, 26 Januari 2016, revisi kembali masuk Prolegnas Prioritas 2016. Namun, 1 Februari 2016, Presiden dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan.

Peristiwa keenam, Maret 2017, sosialisasi revisi kembali dilakukan di sejumlah kampus, termasuk Universitas Andalas, UGM, USU, dan UNAS.

Peristiwa ketujuh, pada 3 hingga 17 September 2019, rangkaian rapat Baleg dan Paripurna DPR berlangsung hingga akhirnya revisi disetujui menjadi undang-undang dan diundangkan pada 17 Oktober 2019 oleh Plt Menteri Hukum dan HAM.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Petrus menyimpulkan bahwa sejak awal Presiden merupakan inisiator perubahan kedua UU KPK dengan opsi pembatasan usia institusi KPK.

“Jokowi, sejak awal yaitu Februari 2015, sebagai inisiator Usul Perubahan Kedua atas UU KPK, dengan opsi utama ‘pembatasan usia Institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun’ terhitung sejak tahun 2015,” ujar Petrus.

Petrus juga menuding terdapat agenda tersembunyi untuk melemahkan bahkan “membunuh” KPK secara sistematis melalui revisi undang-undang tersebut.

“Jokowi tidak segan-segan melakukan kebohongan publik, membangun citra seolah-olah memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi, lantas DPR dijadikan kuda tunggangan untuk berbohong dengan mengakui bahwa DPR RI sebagai pihak yang mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya