Berita

Ilustrasi Mapolda NTB. (Foto: ANTARA/Dhimas BP)

Presisi

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

SENIN, 02 MARET 2026 | 06:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba terkait kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.

Kali ini, DPO ditujukan ke Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima 31 Desember 1977 berperan menyetor uang pengamanan Rp1,8 miliar AKP Maulangi. 

Selain Boy, penyidik juga mengeluarkan DPO Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias 'Koh Erwin'.


"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 1 Maret 2026.

Adapun ciri-ciri Boy memiliki tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus. 

Sedangkan, Satriawan memiliki ciri khusus dengan tinggi badan 160 cm, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rambut pendek beruban agak botak, dan luka besar di kaki.

Nama Boy muncul setelah Maulangi menjalani pemeriksaan dan mengaku telah menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.

Eko menyebut kegiatan itu sebagai pemberian uang atensi.

“Kemudian (uang) diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” pungkas Eko.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya