Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Bocah Berusia 13 Tahun jadi Tersangka Perang Sarung Maut di Grobogan

SENIN, 02 MARET 2026 | 04:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Grobogan telah menetapkan tersangka berinisial FM (13) dalam insiden perang sarung yang menewaskan remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Grobogan.

Menurut polisi penanganan terhadap tersangka disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kami sudah menetapkan satu tersangka. Inisialnya FM berusia 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budiyanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin, 2 Maret 2026.


FM masih satu desa dengan korban, ZR (16). Mereka melakukan perang sarung di lapangan sepak bola Dusun Mrayun, RT 3 RW 1, Desa Termas, Kecamatan Karangrayung pada Rabu malam, 25 Februari 2026. 

"Sarung yang digunakan untuk perang disimpul sehingga berbentuk bulat. Ketika dipegang memang keras seperti benda tumpul," jelas Rizky.

Sarung itu menghantam tengkuk korban yang langsung mengalami lebam dan pendarahan. 

Sembilan orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky menjelaskan, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak maka ABH tersebut tidak dilakukan penahanan karena usianya masih di bawah 14 tahun.

"Sesuai aturan tidak bisa dilakukan penahanan karena sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak," jelasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, korban dan teman-temannya melakukan perang sarung. Kemudian korban tumbang di lokasi dan dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah. 

Korban langsung dibawa ke Puskesmas namun ternyata nyawanya tidak tertolong. Pihak keluarga korban menyebut teman-temannya sempat berkata korban meninggal karena kecelakaan.  


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya