Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Bocah Berusia 13 Tahun jadi Tersangka Perang Sarung Maut di Grobogan

SENIN, 02 MARET 2026 | 04:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Grobogan telah menetapkan tersangka berinisial FM (13) dalam insiden perang sarung yang menewaskan remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Grobogan.

Menurut polisi penanganan terhadap tersangka disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kami sudah menetapkan satu tersangka. Inisialnya FM berusia 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budiyanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin, 2 Maret 2026.


FM masih satu desa dengan korban, ZR (16). Mereka melakukan perang sarung di lapangan sepak bola Dusun Mrayun, RT 3 RW 1, Desa Termas, Kecamatan Karangrayung pada Rabu malam, 25 Februari 2026. 

"Sarung yang digunakan untuk perang disimpul sehingga berbentuk bulat. Ketika dipegang memang keras seperti benda tumpul," jelas Rizky.

Sarung itu menghantam tengkuk korban yang langsung mengalami lebam dan pendarahan. 

Sembilan orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky menjelaskan, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak maka ABH tersebut tidak dilakukan penahanan karena usianya masih di bawah 14 tahun.

"Sesuai aturan tidak bisa dilakukan penahanan karena sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak," jelasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, korban dan teman-temannya melakukan perang sarung. Kemudian korban tumbang di lokasi dan dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah. 

Korban langsung dibawa ke Puskesmas namun ternyata nyawanya tidak tertolong. Pihak keluarga korban menyebut teman-temannya sempat berkata korban meninggal karena kecelakaan.  


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya