Ilustrasi pekerja di Jawa Tengah. (Foto: RMOLJateng)
Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang tetap tinggi ternyata belum menjamin kondisi keuangan perusahaan stabil. Kenaikan harga bahan baku dan biaya produksi justru memicu kekhawatiran baru, yakni potensi gagal bayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri.
Alarm bagi ribuan buruh di Jawa Tengah mulai berbunyi setelah otoritas ketenagakerjaan mendeteksi indikasi sejumlah perusahaan berpotensi mangkir dari kewajiban pembayaran THR tahun ini.
Berdasarkan pemetaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap menjadi wilayah paling rawan pelanggaran. Kedua daerah tersebut memiliki konsentrasi industri padat karya yang besar serta rekam jejak aduan ketenagakerjaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda apalagi mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
“Kami sudah melakukan pemetaan dan memang ada titik rawan, terutama di wilayah industri besar seperti Semarang dan Cilacap. THR adalah kewajiban yang harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil karena regulasinya sudah jelas,” kata Aziz dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia mengingatkan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kekhawatiran keterlambatan pembayaran muncul di tengah kondisi ekonomi Jawa Tengah yang secara makro masih mencatat pertumbuhan positif. Pada triwulan I 2024, ekonomi Jateng tumbuh 4,97 persen secara tahunan (
year-on-year), dengan sektor industri pengolahan menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 34,99 persen.
Namun di tingkat perusahaan, tekanan biaya operasional terus meningkat akibat fluktuasi harga bahan baku impor dan tingginya beban logistik. Kondisi ini diperparah kontraksi pesanan ekspor yang dialami sejumlah industri tekstil dan alas kaki.
Ketimpangan antara kinerja ekonomi makro dan ketahanan finansial perusahaan di level mikro inilah yang dinilai menjadi pemicu potensi pelanggaran pembayaran THR.
Dengan jumlah angkatan kerja Jawa Tengah mencapai 21,35 juta orang, kepastian pembayaran hak pekerja menjadi isu krusial. Sejumlah perusahaan disebut kerap menjadikan tekanan bisnis sebagai alasan untuk menunda kewajiban, meski pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melarang pembayaran THR secara mencicil.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) Peduli Hari Raya Keagamaan yang tersebar di tingkat provinsi hingga 35 kabupaten/kota.
“Kami membuka posko pengaduan THR baik secara langsung maupun daring agar laporan bisa segera diverifikasi dan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan,” ujar Aziz.
Pengaduan dapat disampaikan melalui
hotline WhatsApp maupun aplikasi resmi pemerintah daerah. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dimediasi dengan manajemen perusahaan.
Apabila terbukti sengaja menunda pembayaran, pemerintah akan menerbitkan nota pemeriksaan sebagai dasar pemberian sanksi administratif kepada perusahaan pelanggar.