Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Tinggal Tunggu Bukti Lengkap
MINGGU, 01 MARET 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah diusut dan akan menyusul ditangani secara hukum.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan terhadap sejumlah pihak, termasuk legislator, dilakukan bertahap sesuai kecukupan alat bukti, bukan karena ada perlakuan khusus.

"SDW (Sudewo) kan sudah sedang. Nah yang lainnya menyusul," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 1 Maret 2026.


Asep menegaskan, nama-nama yang disebut dalam putusan pengadilan akan diproses secara berurutan karena setiap perkara saling berkaitan dan saling membuktikan.

"Termasuk yang tadi disebutkan diputusan kan ada putusan siapa saja itu secara bertahap akan menyusul. Kenapa? Karena memang di samping ini secara berurutan saling membuktikan, di perkaranya nanti SDW di perkaranya yang sebelumnya di perkara korporasinya. Jadi masing-masing ini akan terus dibuktikan," jelas Asep.

Asep membantah anggapan bahwa KPK sengaja menunda penanganan terhadap anggota legislatif. Menurutnya, prioritas murni ditentukan oleh kesiapan alat bukti.

"Sebetulnya mana yang lebih siap untuk ditangani, mana yang kecukupan alat buktinya sudah terpenuhi," ujarnya.

Ia mencontohkan, figur di level pimpinan atau yang terlibat dalam banyak proyek tidak bisa langsung diproses sebelum seluruh rangkaian perbuatannya di berbagai lokasi terbukti.

Asep juga menjelaskan, perbedaan peran antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak lain, termasuk anggota legislatif, memengaruhi urutan penanganan perkara.

"Termasuk juga memang kalau anggota legislatif ini ini kan di beberapa tempat beda dengan PPK-nya. Kalau PPK kan hanya satu ruas saja," ujarnya.

Menurutnya, pihak yang hanya terlibat di satu proyek biasanya lebih dulu diproses karena pembuktiannya lebih sederhana.

"Misalkan ruas dia di Semarang, ya dia nangani di Semarang saja. Ya pasti dia duluan. Karena dia hanya satu perbuatan di situ," kata Asep.

Sementara pihak yang diduga terlibat di banyak proyek harus dibuktikan satu per satu di tiap wilayah sebelum diproses secara menyeluruh.

"Kalau yang lainnya ya kami harus buktikan di Semarang harus buktikan dulu di jalur Cianjur ke Sukabumi, harus buktikan dulu. Kalau di tiga tempat ya tiga-tiga tempatnya baru ke dia," jelasnya.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut semata strategi penindakan agar seseorang tidak diproses berulang kali dalam perkara yang sama.

"Ini sebetulnya hanya strategi dan teknik sehingga orang itu tidak berkali-kali di wadah itu," pungkas Asep.

Mengingat dalam persidangan kasus suap DJKA pada 2025, nama-nama anggota Komisi V DPR periode 2019-2025 muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran uang.

Yaitu, Ketua Komisi V DPR Lasarus disebut pernah minta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut. Selain itu, ada juga 18 nama anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga menikmati fee, yakni Ali Mufthi dari Partai Golkar, Fadholi dari Partai Nasdem, Hamka Baco Kady dari Partai Golkar, Ishak Mekki dari Partai Demokrat, Lasarus dari PDIP, Lasmi Indaryani dari Partai Demokrat.

Selanjutnya, Mochamad Herviano dari PDIP, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dari PKB, Novita Wijayanti dari Partai Gerindra, Ridwan Bae dari Partai Golkar, Sadarestuwati dari PDIP, Sarce Bandaso Tandiasik dari PDIP, Sofyan Ali dari PKB, Sri Rahayu dari PDIP, Sri Wahyuni dari Partai Nasdem, Sudjadi dari PDIP, Sukur Nababan dari PDIP, dan Sumail Abdullah dari Partai Gerindra.

Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berbarengan ketika Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kasus korupsi di DJKA ini terkuak berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya