Berita

Pakar kepemiluan Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)

Politik

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas parlemen tidak lagi tepat jika ditempuh melalui kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Lewat opini yang ditulisnya di X, Jumat, 27 Februari 2026, Titi menegaskan bahwa kebijakan menaikkan parliamentary threshold berisiko memperbesar suara terbuang (wasted votes) dan melemahkan proporsionalitas representasi hasil pemilu.

“Saya mengusulkan penerapan ambang batas pembentukan fraksi,” ujarnya.


Menurut Titi, secara empiris sistem pemilu Indonesia sesungguhnya telah memiliki ambang batas efektif yang relatif tinggi. Hal itu tercermin dari besaran daerah pemilihan (alokasi kursi di dapil) yang turut memengaruhi tingkat fragmentasi partai di parlemen.

“Sehingga persoalan fragmentasi tidak semata ditentukan oleh parliamentary threshold. Karena itu, reposisi kebijakan diperlukan untuk membedakan antara ambang batas representasi dan ambang batas kerja parlemen,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara ambang batas representasi yang menentukan partai masuk parlemen—dengan ambang batas kerja parlemen yang berkaitan dengan efektivitas kelembagaan. Dalam konteks tersebut, Titi mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sebagai solusi yang lebih proporsional.

“Ambang batas fraksi lebih relevan dan tepat sasaran karena menjaga agar seluruh suara yang telah terkonversi menjadi kursi tetap dihormati, sekaligus mendorong konsolidasi dan efektivitas kerja parlemen," jelasnya.

"Dengan pendekatan ini, keseimbangan antara representasi dan stabilitas dapat dicapai melalui desain kelembagaan yang rasional, proporsional, dan konstitusional, sebagaimana ditekankan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023, tanpa membatasi pilihan politik rakyat,” paparnya.

Dengan demikian, Titi berpandangan bahwa reformulasi desain kelembagaan parlemen perlu diarahkan pada penguatan tata kelola internal tanpa mengorbankan prinsip representasi dan kedaulatan suara pemilih.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya