Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang tersandung kasus sabu 2 ton dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default," kata pengamat hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Februari 2026. 
  
Guru Besar Unissula Semarang ini merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.


Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku.

"Ini prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti 'obat terakhir' atau upaya terakhir, di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara," imbuh Prof Henry. 
 
Prinsip tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan alat utama melainkan sebagai jalan pamungkas. Ultimum remedium adalah sebuah gagasan filsafat hukum yang dikembangkan Cesare Beccaria dalam karyanya, On Crimes and Punishments.

“Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” pungkas Prof Henry.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya