Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang tersandung kasus sabu 2 ton dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default," kata pengamat hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Februari 2026. 
  
Guru Besar Unissula Semarang ini merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.


Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku.

"Ini prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti 'obat terakhir' atau upaya terakhir, di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara," imbuh Prof Henry. 
 
Prinsip tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan alat utama melainkan sebagai jalan pamungkas. Ultimum remedium adalah sebuah gagasan filsafat hukum yang dikembangkan Cesare Beccaria dalam karyanya, On Crimes and Punishments.

“Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” pungkas Prof Henry.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya