Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Foto: Istimewa)

Politik

Soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres

Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. 

Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.


Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai semangat gugatan tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan upaya melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Rohnya bagus, sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Jumat, 27 Februari 2026. 

Menurutnya, pembatasan semacam itu bukan hanya relevan untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, ia menilai Undang-Undang Pemilu saat ini masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti.

“Larangan ini bukan hanya bagus untuk Pilpres, tapi juga Pilkada. Karena memang UU Pemilu masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Mardani berpandangan, penguatan aturan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pencalonan jabatan publik merupakan bagian dari ikhtiar menjaga demokrasi tetap sehat dan kompetitif. Terlebih ketika relasi kekuasaan dan hubungan keluarga berpotensi memunculkan ketimpangan dalam kontestasi politik.

Gugatan yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi itu dinilai menjadi momentum untuk memperjelas batas antara hak politik warga negara dan kebutuhan menjaga etika serta integritas demokrasi.


Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya