Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Foto: Istimewa)

Politik

Soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres

Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. 

Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.


Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai semangat gugatan tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan upaya melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Rohnya bagus, sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Jumat, 27 Februari 2026. 

Menurutnya, pembatasan semacam itu bukan hanya relevan untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, ia menilai Undang-Undang Pemilu saat ini masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti.

“Larangan ini bukan hanya bagus untuk Pilpres, tapi juga Pilkada. Karena memang UU Pemilu masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Mardani berpandangan, penguatan aturan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pencalonan jabatan publik merupakan bagian dari ikhtiar menjaga demokrasi tetap sehat dan kompetitif. Terlebih ketika relasi kekuasaan dan hubungan keluarga berpotensi memunculkan ketimpangan dalam kontestasi politik.

Gugatan yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi itu dinilai menjadi momentum untuk memperjelas batas antara hak politik warga negara dan kebutuhan menjaga etika serta integritas demokrasi.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya