Berita

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Prof. Dr. Taruna Ikrar (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube TV One)

Bisnis

Kepala BPOM: Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) dalam skema reciprocal trade agreement yang diteken pada 19 Februari 2025 memunculkan beragam respons publik. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah kekhawatiran terkait kewajiban sertifikasi halal, terutama untuk produk makanan, kosmetik, dan alat kesehatan asal AS. 

Di tengah perdebatan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Prof. Dr. Taruna Ikrar menegaskan bahwa dari perspektif regulator obat dan makanan, perjanjian ini justru merupakan solusi yang saling menguntungkan.

Dalam wawancara di  Business Forum baru-baru ini, Prof. Taruna mengatakan, dalam poin 25 perjanjian disebutkan bahwa produk medical device, kosmetik, dan farmasi yang masuk ke Indonesia berbasis prinsip reliance, yakni pengakuan atas kesetaraan standar.


Ia menekankan bahwa regulasi Indonesia saat ini telah berada pada level tertinggi karena BPOM telah diakui sebagai WHO Listed Authority. Artinya, sistem pengawasan obat dan makanan Indonesia dinilai setara dengan standar regulator maju dunia.

“Standar kita sudah setara dengan United States Food and Drug Administration (US FDA), baik dari sisi farmakovigilans, marketing authorization, sertifikasi, hingga inspeksi,” ujar Prof. Taruna, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Dengan kesetaraan tersebut, jika produk AS memenuhi standar negaranya, maka secara prinsip dapat diterima di Indonesia. Sebaliknya, produk Indonesia juga memiliki posisi yang sama untuk masuk ke pasar AS. 

Namun ia menegaskan, kesetaraan standar bukan berarti tanpa kontrol.

“Setiap produk tetap wajib memiliki surat keterangan impor dari BPOM dan nomor izin edar sebelum beredar di masyarakat. Keamanan, efikasi, dan kualitas tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Isu lain yang mencuat adalah anggapan bahwa kosmetik dan alat kesehatan tidak lagi wajib halal. Prof. Taruna meluruskan persepsi tersebut.

Menurutnya, kosmetik saat ini bukan lagi produk sekunder. Mulai dari bayi hingga lansia menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, regulasinya sangat ketat.

“Dari sisi BPOM, kosmetik tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar. Tidak ada produk yang bebas masuk tanpa proses regulatori,” jelasnya.

Terkait kewajiban halal, ia menegaskan bahwa jika suatu produk diwajibkan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, maka ketentuan tersebut tetap berlaku. Artinya, perjanjian dagang tidak menghapus regulasi domestik.

Isu halal menjadi sensitif karena Indonesia memiliki posisi strategis dalam ekosistem ekonomi halal global. Nilai konsumsi ekonomi halal dunia saat ini mencapai 2,43 triliun Dolar AS dan diproyeksikan meningkat menjadi 3,36 triliun Dolar AS pada 2028.

Indonesia bahkan berada di peringkat ketiga dalam ekosistem ekonomi halal dunia, dengan sejumlah sektor unggulan seperti modest fashion (peringkat pertama), wisata ramah Muslim (peringkat kedua), kosmetik halal (peringkat kedua), serta makanan halal (peringkat keempat).

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa; tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman.

Regulasi domestik, termasuk UU Jaminan Produk Halal, tidak berubah. Kemudian, produk yang mengandung bahan non-halal tetap wajib diberi label non-halal.

Bagi Prof. Taruna Ikrar, kunci memahami perjanjian ini adalah membedakan antara harmonisasi standar dan penghapusan aturan.

“Ini bukan soal melonggarkan aturan, tetapi menyelaraskan standar yang memang sudah setara,” tegasnya.

Dengan pengakuan internasional terhadap sistem pengawasan Indonesia, ia menilai perjanjian ini justru memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, tanpa mengorbankan prinsip keamanan, kualitas, maupun ketentuan halal yang menjadi kebutuhan fundamental masyarakat.

Dalam 90 hari ke depan, pembahasan teknis masih akan berlangsung. Namun, satu hal yang ditekankan Prof. Taruna adalah pengawasan tetap ketat, standar tetap tinggi, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya