Berita

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Prof. Dr. Taruna Ikrar (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube TV One)

Bisnis

Kepala BPOM: Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) dalam skema reciprocal trade agreement yang diteken pada 19 Februari 2025 memunculkan beragam respons publik. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah kekhawatiran terkait kewajiban sertifikasi halal, terutama untuk produk makanan, kosmetik, dan alat kesehatan asal AS. 

Di tengah perdebatan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Prof. Dr. Taruna Ikrar menegaskan bahwa dari perspektif regulator obat dan makanan, perjanjian ini justru merupakan solusi yang saling menguntungkan.

Dalam wawancara di  Business Forum baru-baru ini, Prof. Taruna mengatakan, dalam poin 25 perjanjian disebutkan bahwa produk medical device, kosmetik, dan farmasi yang masuk ke Indonesia berbasis prinsip reliance, yakni pengakuan atas kesetaraan standar.


Ia menekankan bahwa regulasi Indonesia saat ini telah berada pada level tertinggi karena BPOM telah diakui sebagai WHO Listed Authority. Artinya, sistem pengawasan obat dan makanan Indonesia dinilai setara dengan standar regulator maju dunia.

“Standar kita sudah setara dengan United States Food and Drug Administration (US FDA), baik dari sisi farmakovigilans, marketing authorization, sertifikasi, hingga inspeksi,” ujar Prof. Taruna, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Dengan kesetaraan tersebut, jika produk AS memenuhi standar negaranya, maka secara prinsip dapat diterima di Indonesia. Sebaliknya, produk Indonesia juga memiliki posisi yang sama untuk masuk ke pasar AS. 

Namun ia menegaskan, kesetaraan standar bukan berarti tanpa kontrol.

“Setiap produk tetap wajib memiliki surat keterangan impor dari BPOM dan nomor izin edar sebelum beredar di masyarakat. Keamanan, efikasi, dan kualitas tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Isu lain yang mencuat adalah anggapan bahwa kosmetik dan alat kesehatan tidak lagi wajib halal. Prof. Taruna meluruskan persepsi tersebut.

Menurutnya, kosmetik saat ini bukan lagi produk sekunder. Mulai dari bayi hingga lansia menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, regulasinya sangat ketat.

“Dari sisi BPOM, kosmetik tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar. Tidak ada produk yang bebas masuk tanpa proses regulatori,” jelasnya.

Terkait kewajiban halal, ia menegaskan bahwa jika suatu produk diwajibkan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, maka ketentuan tersebut tetap berlaku. Artinya, perjanjian dagang tidak menghapus regulasi domestik.

Isu halal menjadi sensitif karena Indonesia memiliki posisi strategis dalam ekosistem ekonomi halal global. Nilai konsumsi ekonomi halal dunia saat ini mencapai 2,43 triliun Dolar AS dan diproyeksikan meningkat menjadi 3,36 triliun Dolar AS pada 2028.

Indonesia bahkan berada di peringkat ketiga dalam ekosistem ekonomi halal dunia, dengan sejumlah sektor unggulan seperti modest fashion (peringkat pertama), wisata ramah Muslim (peringkat kedua), kosmetik halal (peringkat kedua), serta makanan halal (peringkat keempat).

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa; tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman.

Regulasi domestik, termasuk UU Jaminan Produk Halal, tidak berubah. Kemudian, produk yang mengandung bahan non-halal tetap wajib diberi label non-halal.

Bagi Prof. Taruna Ikrar, kunci memahami perjanjian ini adalah membedakan antara harmonisasi standar dan penghapusan aturan.

“Ini bukan soal melonggarkan aturan, tetapi menyelaraskan standar yang memang sudah setara,” tegasnya.

Dengan pengakuan internasional terhadap sistem pengawasan Indonesia, ia menilai perjanjian ini justru memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, tanpa mengorbankan prinsip keamanan, kualitas, maupun ketentuan halal yang menjadi kebutuhan fundamental masyarakat.

Dalam 90 hari ke depan, pembahasan teknis masih akan berlangsung. Namun, satu hal yang ditekankan Prof. Taruna adalah pengawasan tetap ketat, standar tetap tinggi, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya