Berita

Ilustrasi panel surya. (Foto: Getty Images)

Bisnis

Pengusaha AS Adukan Panel Surya RI Gegara Terima Subsidi

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 01:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengusaha Amerika Serikat (AS) mengadukan impor sel dan panel surya perusahaan Indonesia, India, dan Laos menerima subsidi dari pemerintah. Hal tersebut dinilai merugikan industri manufaktur domestik Negeri Paman Sam.

Atas dasar itu, Departemen Perdagangan AS (DOC) mengumumkan pengenaan bea masuk penyeimbang (countervailing duties) terhadap produk surya dari ketiga negara tersebut.

Mengutip Reuters, Kamis 26 Februari 2026, AS menetapkan tarif subsidi umum sebesar 125,87 persen untuk impor dari India, 104,38 persen untuk impor dari Indonesia, dan 80,67 persen untuk impor dari Laos.


Dalam pengumuman pada Selasa waktu setempat, otoritas perdagangan AS menyatakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga negara itu diduga menerima dukungan pemerintah yang membuat harga produk mereka lebih kompetitif dibanding produk surya buatan Amerika di pasar domestik.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan tarif yang telah berlangsung lebih dari satu dekade terhadap produk surya asal Asia, yang banyak diproduksi perusahaan berbasis Tiongkok.

Berdasarkan data perdagangan pemerintah AS, impor panel dan sel surya dari Indonesia, India, dan Laos pada tahun lalu mencapai 4,5 miliar dolar AS atau sekitar dua pertiga dari total impor surya AS sepanjang 2025.

Kasus ini diajukan oleh kelompok industri Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang mewakili sebagian produsen tenaga surya domestik. Anggotanya antara lain Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar Energy.

Tim Brightbill, pengacara utama aliansi tersebut, menyambut baik keputusan pemerintah AS. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil dan melindungi investasi miliaran dolar di pabrik-pabrik tenaga surya domestik.

“Produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Selain tarif umum, Departemen Perdagangan juga menetapkan tarif individual untuk sejumlah perusahaan. Dari Indonesia, PT Blue Sky Solar dikenai tarif 143,3 persen dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen. Sementara dari India, Mundra Solar dikenai tarif 125,87 persen.

Keputusan ini merupakan yang pertama dari dua pengumuman dalam perkara perdagangan tersebut. Bulan depan, Departemen Perdagangan AS akan mengeluarkan keputusan terpisah terkait dugaan praktik dumping, yakni apakah perusahaan-perusahaan tersebut menjual produk di bawah biaya produksi di pasar AS.

Keputusan final dalam penyelidikan bea masuk penyeimbang ini diperkirakan diumumkan pada Juli mendatang.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya