Berita

Ilustrasi tembakau. (Foto: Istimewa)

Politik

Regulasi Pertembakauan Mendesak Dikaji Ulang

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 perlu pertimbangan secara komprehensif, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Demikian poin utama Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia” yang digelar baru-baru ini.

PP 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang juga ada sejumlah rancangan aturan turunannya nagi para pemangku kepentingan sektor tembakau.


Polemik muncul mulai dari penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan maksimal kadar nikotin dan tar, sampai dengan larangan bahan tambahan.

"Melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta standarisasi kemasan polos, kami berharap jumlah perokok di bawah usia 21 tahun dapat ditekan," kata Kabid Layanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nani Rohani dalam keterangan resmi pada Kamis 26 Februari 2026.

Menurut Nani, seharusnya penyusunan batas kadar tar dan nikotin mengacu pada praktik dan riset sejumlah negara lain.

Di sisi lain, PP 28 Tahun 2024 juga telah mengubah ketentuan jam tayang iklan rokok dari pukul 21.00–05.00 menjadi 22.00-05.00 guna meminimalkan paparan terhadap anak-anak.

Senada dengan Nani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementrian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum terima draft resmi terkait aturan turunan mengenai tembakau.

"Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa atau kementerian/lembaga terkait," ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri tembakau adalah sektor yang khas dan kompleks karena memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

"PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum, tetapi juga kesesuaian tata kelola dan kepastian hukum demi terwujudnya harmonisasi," kata Waliyadin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya