Berita

Ilustrasi tembakau. (Foto: Istimewa)

Politik

Regulasi Pertembakauan Mendesak Dikaji Ulang

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 perlu pertimbangan secara komprehensif, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Demikian poin utama Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia” yang digelar baru-baru ini.

PP 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang juga ada sejumlah rancangan aturan turunannya nagi para pemangku kepentingan sektor tembakau.


Polemik muncul mulai dari penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan maksimal kadar nikotin dan tar, sampai dengan larangan bahan tambahan.

"Melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta standarisasi kemasan polos, kami berharap jumlah perokok di bawah usia 21 tahun dapat ditekan," kata Kabid Layanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nani Rohani dalam keterangan resmi pada Kamis 26 Februari 2026.

Menurut Nani, seharusnya penyusunan batas kadar tar dan nikotin mengacu pada praktik dan riset sejumlah negara lain.

Di sisi lain, PP 28 Tahun 2024 juga telah mengubah ketentuan jam tayang iklan rokok dari pukul 21.00–05.00 menjadi 22.00-05.00 guna meminimalkan paparan terhadap anak-anak.

Senada dengan Nani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementrian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum terima draft resmi terkait aturan turunan mengenai tembakau.

"Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa atau kementerian/lembaga terkait," ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri tembakau adalah sektor yang khas dan kompleks karena memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

"PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum, tetapi juga kesesuaian tata kelola dan kepastian hukum demi terwujudnya harmonisasi," kata Waliyadin.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya