Berita

Ilustrasi tembakau. (Foto: Istimewa)

Politik

Regulasi Pertembakauan Mendesak Dikaji Ulang

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 perlu pertimbangan secara komprehensif, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Demikian poin utama Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia” yang digelar baru-baru ini.

PP 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang juga ada sejumlah rancangan aturan turunannya nagi para pemangku kepentingan sektor tembakau.


Polemik muncul mulai dari penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan maksimal kadar nikotin dan tar, sampai dengan larangan bahan tambahan.

"Melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta standarisasi kemasan polos, kami berharap jumlah perokok di bawah usia 21 tahun dapat ditekan," kata Kabid Layanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nani Rohani dalam keterangan resmi pada Kamis 26 Februari 2026.

Menurut Nani, seharusnya penyusunan batas kadar tar dan nikotin mengacu pada praktik dan riset sejumlah negara lain.

Di sisi lain, PP 28 Tahun 2024 juga telah mengubah ketentuan jam tayang iklan rokok dari pukul 21.00–05.00 menjadi 22.00-05.00 guna meminimalkan paparan terhadap anak-anak.

Senada dengan Nani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementrian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum terima draft resmi terkait aturan turunan mengenai tembakau.

"Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa atau kementerian/lembaga terkait," ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri tembakau adalah sektor yang khas dan kompleks karena memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

"PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum, tetapi juga kesesuaian tata kelola dan kepastian hukum demi terwujudnya harmonisasi," kata Waliyadin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya