Berita

Ilustrasi tembakau. (Foto: Istimewa)

Politik

Regulasi Pertembakauan Mendesak Dikaji Ulang

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 perlu pertimbangan secara komprehensif, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Demikian poin utama Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia” yang digelar baru-baru ini.

PP 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang juga ada sejumlah rancangan aturan turunannya nagi para pemangku kepentingan sektor tembakau.


Polemik muncul mulai dari penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan maksimal kadar nikotin dan tar, sampai dengan larangan bahan tambahan.

"Melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta standarisasi kemasan polos, kami berharap jumlah perokok di bawah usia 21 tahun dapat ditekan," kata Kabid Layanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nani Rohani dalam keterangan resmi pada Kamis 26 Februari 2026.

Menurut Nani, seharusnya penyusunan batas kadar tar dan nikotin mengacu pada praktik dan riset sejumlah negara lain.

Di sisi lain, PP 28 Tahun 2024 juga telah mengubah ketentuan jam tayang iklan rokok dari pukul 21.00–05.00 menjadi 22.00-05.00 guna meminimalkan paparan terhadap anak-anak.

Senada dengan Nani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementrian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum terima draft resmi terkait aturan turunan mengenai tembakau.

"Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa atau kementerian/lembaga terkait," ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri tembakau adalah sektor yang khas dan kompleks karena memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

"PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum, tetapi juga kesesuaian tata kelola dan kepastian hukum demi terwujudnya harmonisasi," kata Waliyadin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya