Berita

Ilustrasi tembakau. (Foto: Istimewa)

Politik

Regulasi Pertembakauan Mendesak Dikaji Ulang

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 perlu pertimbangan secara komprehensif, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Demikian poin utama Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia” yang digelar baru-baru ini.

PP 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang juga ada sejumlah rancangan aturan turunannya nagi para pemangku kepentingan sektor tembakau.


Polemik muncul mulai dari penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan maksimal kadar nikotin dan tar, sampai dengan larangan bahan tambahan.

"Melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta standarisasi kemasan polos, kami berharap jumlah perokok di bawah usia 21 tahun dapat ditekan," kata Kabid Layanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nani Rohani dalam keterangan resmi pada Kamis 26 Februari 2026.

Menurut Nani, seharusnya penyusunan batas kadar tar dan nikotin mengacu pada praktik dan riset sejumlah negara lain.

Di sisi lain, PP 28 Tahun 2024 juga telah mengubah ketentuan jam tayang iklan rokok dari pukul 21.00–05.00 menjadi 22.00-05.00 guna meminimalkan paparan terhadap anak-anak.

Senada dengan Nani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementrian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum terima draft resmi terkait aturan turunan mengenai tembakau.

"Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa atau kementerian/lembaga terkait," ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri tembakau adalah sektor yang khas dan kompleks karena memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

"PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum, tetapi juga kesesuaian tata kelola dan kepastian hukum demi terwujudnya harmonisasi," kata Waliyadin.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya