Berita

Anggota DPR Fraksi PDIP Komaruddin Watubun. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Begini Respons PDIP soal Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 20:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 UU Pemilu direspons Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun. 

Gugatan yang teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 itu meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden dan Wakil Presiden untuk maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Komarudin berpandangan, secara konstitusional dalil yang diajukan pemohon sulit dikabulkan. Meski hak mengajukan uji materi dijamin bagi setiap warga negara, menurutnya konstitusi tidak memberi ruang untuk membatasi hak politik hanya karena hubungan kekerabatan.


"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.

Meskipun menganggap gugatan tersebut lemah secara hukum, Komarudin memberikan kritik pedas terhadap moralitas politik saat ini. 

Ia secara terang-terangan menyinggung langkah mantan Presiden Joko Widodo yang dianggap telah "menabrak" aturan demi meloloskan anaknya dalam kontestasi politik sebelumnya.

"Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh rubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh rubah itu undang-undang. Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali," ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP itu mengakui, dalil pemohon mengenai potensi konflik kepentingan dan penggunaan infrastruktur negara tidak lahir dari ruang kosong. Ia menyebut fenomena nepotisme kian terasa dalam praktik politik belakangan ini.

Menurut Komarudin, semangat pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menguat di awal reformasi kini seperti kehilangan daya. Ia bahkan menyebut praktik KKN saat ini lebih terbuka dibanding masa lalu.

"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana," tegasnya.

Kendati demikian, Komarudin menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada hakim MK. Ia menegaskan, berdasarkan aturan konstitusi yang berlaku saat ini, tidak ada larangan bagi anak presiden untuk mencalonkan diri dalam Pilpres.

"Saya tidak pesimis (gugatan ditolak), tapi saya bicara berdasarkan undang-undang konstitusi. Saya tidak boleh ngarang. Terserah pertimbangan hakim seperti apa nantinya," pungkasnya.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya