Berita

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjenguk mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23) di Rumah Sakit, Riau, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Riau)

Presisi

Mahasiswi UIN Suska Mendapat Luka Bacok Jelang Sidang Skripsi

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23) terluka usai dibacok oleh rekannya berinisial R (21) sebelum sidang skripsi pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjelaskan kejadian pembacokan itu terjadi saat korban yang sudah berada di kampus sedang menyiapkan diri jelang sidang.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska," kata Pandra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.


Benar saja tak berselang lama, pelaku pria yang sudah mengenal korban dan sudah menyiapkan senjata tajam langsung mencari dan melakukan penganiayaan.

Dari peristiwa ini, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di daerah kepala, punggung sampai dengan lengan.

"R (pelaku) ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah. Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," bebernya.

Pihak kampus langsung menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Petugas pun langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.

Rupanya, hasil pemeriksaan sementara aksi pembacokan dilakukan karena pelaku memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.

"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," pungkas Pandra.

Kini pelaku sudah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses dan dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 12 tahun.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya