Berita

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjenguk mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23) di Rumah Sakit, Riau, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Riau)

Presisi

Mahasiswi UIN Suska Mendapat Luka Bacok Jelang Sidang Skripsi

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23) terluka usai dibacok oleh rekannya berinisial R (21) sebelum sidang skripsi pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjelaskan kejadian pembacokan itu terjadi saat korban yang sudah berada di kampus sedang menyiapkan diri jelang sidang.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska," kata Pandra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.


Benar saja tak berselang lama, pelaku pria yang sudah mengenal korban dan sudah menyiapkan senjata tajam langsung mencari dan melakukan penganiayaan.

Dari peristiwa ini, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di daerah kepala, punggung sampai dengan lengan.

"R (pelaku) ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah. Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," bebernya.

Pihak kampus langsung menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Petugas pun langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.

Rupanya, hasil pemeriksaan sementara aksi pembacokan dilakukan karena pelaku memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.

"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," pungkas Pandra.

Kini pelaku sudah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses dan dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 12 tahun.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya