Berita

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjenguk mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23) di Rumah Sakit, Riau, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Riau)

Presisi

Mahasiswi UIN Suska Mendapat Luka Bacok Jelang Sidang Skripsi

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23) terluka usai dibacok oleh rekannya berinisial R (21) sebelum sidang skripsi pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjelaskan kejadian pembacokan itu terjadi saat korban yang sudah berada di kampus sedang menyiapkan diri jelang sidang.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska," kata Pandra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.


Benar saja tak berselang lama, pelaku pria yang sudah mengenal korban dan sudah menyiapkan senjata tajam langsung mencari dan melakukan penganiayaan.

Dari peristiwa ini, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di daerah kepala, punggung sampai dengan lengan.

"R (pelaku) ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah. Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," bebernya.

Pihak kampus langsung menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Petugas pun langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.

Rupanya, hasil pemeriksaan sementara aksi pembacokan dilakukan karena pelaku memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.

"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," pungkas Pandra.

Kini pelaku sudah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses dan dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 12 tahun.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya