Berita

Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)

Politik

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali menjadi perdebatan seiring dengan dilakukannya revisi UU Pemilu.

Pengamat politik Adi Prayitno menjelaskan bahwa secara umum, sebagian pihak yang menginginkan kenaikan ambang batas parlemen bertujuan untuk membatasi jumlah partai politik yang lolos ke DPR.

“Asumsinya adalah semakin banyak partai politik yang lolos parlemen punya perwakilan di DPR pusat maka semakin sulit untuk berkompromi dan menegosiasikan terkait dengan keputusan-keputusan politik strategis lainnya,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 26 Februari 2026.


Menurutnya, jika jumlah partai di parlemen tidak terlalu banyak, maka proses lobi dan negosiasi politik antarpartai dinilai akan lebih sederhana.

Namun, Adi menilai gagasan tersebut merupakan paradigma lama yang cenderung membelah politik dalam dua blok besar, yakni pihak yang setuju dan yang menolak kenaikan ambang batas parlemen.

Alih-alih menaikkan ambang batas, Adi justru lebih tertarik pada konsep zero threshold. Menurutnya, skema tersebut lebih menjamin suara rakyat tidak terbuang.

“Saya lebih tertarik dengan zero threshold karena terutama untuk mengamankan suara rakyat supaya suara rakyat tidak terbuang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ambang batas parlemen benar-benar dinaikkan, bukan tidak mungkin partai-partai yang saat ini sudah memiliki kursi di DPR pun berpotensi tersingkir.

“Oleh karena itu saya membayangkan kalau ambang batas parlemennya dinaikkan maka bukan suatu yang mustahil partai politik yang saat ini ada di parlemen dia juga akan berguguran karena tidak bisa mencapai angka ambang batas,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya