Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: RMOL)

Politik

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana kenaikan ambang batas parlemen yang akan digunakan pada Pemilu 2029 diprotes Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan setidaknya ada tiga faktor penting yang perlu menjadi sorotan dalam pengaturan Parliamentary Threshold (PT).

Pertama, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka PT dalam UU Pemilu, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. 


"Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya diatas 4 persen, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable. MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut," ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam konteks itu, maka usulan agar angka PT dinaikan diatas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK.

Alasan kedua adalah terkait fakta bahwa dengan pemberlakuan PT 4 persen saja suara sah pemilih yang terbuang dalam pemilu jumlahnya sudah puluhan juta. Apalagi jika besaran PT diperbesar. 

Faktor ketiga yang penting disorot adalah mengenai metode perhitungan PT yang berbasis pada perolehan suara sah parpol secara nasional. Aturan ini bertentangan dengan dengan banyak Putusan MK yang pada pokoknya menyatakan bahwa hal-ikhwal pengaturan Pemilu harus dikaitkan dengan daerah pemilihan atau dapil.

Said Iqbal menegaskan, Partai Buruh saat ini sedang merumuskan konsep aturan PT yang adil dan demokratis. Opsi pertama, jika aturan PT tetap diberlakukan, maka basis perhitungannya harus didasari pada perolehan suara di dapil, bukan dari suara sah secara nasional. 

Opsi kedua, jika tetap berbasis pada perolehan suara sah secara nasional, maka angkanya wajib diturunkan. Cukup 1 persen. Opsi ketiga, bisa saja aturan PT dihapus, dan diganti dengan sistem pemisahan fraksi di lembaga DPR.  

Pada opsi yang ketiga, partai-partai politik di DPR dapat saja dipisah dalam dua barisan fraksi besar, yaitu fraksi pendukung pemerintah, dan fraksi pengimbang pemerintah. Ide ini bisa dibahas secara lebih mendalam oleh seluruh parpol dan stakeholder Pemilu.       



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya