Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: RMOL)

Politik

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana kenaikan ambang batas parlemen yang akan digunakan pada Pemilu 2029 diprotes Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan setidaknya ada tiga faktor penting yang perlu menjadi sorotan dalam pengaturan Parliamentary Threshold (PT).

Pertama, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka PT dalam UU Pemilu, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. 


"Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya diatas 4 persen, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable. MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut," ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam konteks itu, maka usulan agar angka PT dinaikan diatas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK.

Alasan kedua adalah terkait fakta bahwa dengan pemberlakuan PT 4 persen saja suara sah pemilih yang terbuang dalam pemilu jumlahnya sudah puluhan juta. Apalagi jika besaran PT diperbesar. 

Faktor ketiga yang penting disorot adalah mengenai metode perhitungan PT yang berbasis pada perolehan suara sah parpol secara nasional. Aturan ini bertentangan dengan dengan banyak Putusan MK yang pada pokoknya menyatakan bahwa hal-ikhwal pengaturan Pemilu harus dikaitkan dengan daerah pemilihan atau dapil.

Said Iqbal menegaskan, Partai Buruh saat ini sedang merumuskan konsep aturan PT yang adil dan demokratis. Opsi pertama, jika aturan PT tetap diberlakukan, maka basis perhitungannya harus didasari pada perolehan suara di dapil, bukan dari suara sah secara nasional. 

Opsi kedua, jika tetap berbasis pada perolehan suara sah secara nasional, maka angkanya wajib diturunkan. Cukup 1 persen. Opsi ketiga, bisa saja aturan PT dihapus, dan diganti dengan sistem pemisahan fraksi di lembaga DPR.  

Pada opsi yang ketiga, partai-partai politik di DPR dapat saja dipisah dalam dua barisan fraksi besar, yaitu fraksi pendukung pemerintah, dan fraksi pengimbang pemerintah. Ide ini bisa dibahas secara lebih mendalam oleh seluruh parpol dan stakeholder Pemilu.       



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya