Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: RMOL)

Politik

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana kenaikan ambang batas parlemen yang akan digunakan pada Pemilu 2029 diprotes Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan setidaknya ada tiga faktor penting yang perlu menjadi sorotan dalam pengaturan Parliamentary Threshold (PT).

Pertama, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka PT dalam UU Pemilu, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. 


"Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya diatas 4 persen, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable. MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut," ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam konteks itu, maka usulan agar angka PT dinaikan diatas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK.

Alasan kedua adalah terkait fakta bahwa dengan pemberlakuan PT 4 persen saja suara sah pemilih yang terbuang dalam pemilu jumlahnya sudah puluhan juta. Apalagi jika besaran PT diperbesar. 

Faktor ketiga yang penting disorot adalah mengenai metode perhitungan PT yang berbasis pada perolehan suara sah parpol secara nasional. Aturan ini bertentangan dengan dengan banyak Putusan MK yang pada pokoknya menyatakan bahwa hal-ikhwal pengaturan Pemilu harus dikaitkan dengan daerah pemilihan atau dapil.

Said Iqbal menegaskan, Partai Buruh saat ini sedang merumuskan konsep aturan PT yang adil dan demokratis. Opsi pertama, jika aturan PT tetap diberlakukan, maka basis perhitungannya harus didasari pada perolehan suara di dapil, bukan dari suara sah secara nasional. 

Opsi kedua, jika tetap berbasis pada perolehan suara sah secara nasional, maka angkanya wajib diturunkan. Cukup 1 persen. Opsi ketiga, bisa saja aturan PT dihapus, dan diganti dengan sistem pemisahan fraksi di lembaga DPR.  

Pada opsi yang ketiga, partai-partai politik di DPR dapat saja dipisah dalam dua barisan fraksi besar, yaitu fraksi pendukung pemerintah, dan fraksi pengimbang pemerintah. Ide ini bisa dibahas secara lebih mendalam oleh seluruh parpol dan stakeholder Pemilu.       



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya